Cilacap
- Personel Unit Intel Pangkalan TNI - AL Cilacap bersama Unit Intel
dari Kodim 0703/Cilacap yang dipimpin langsung oleh Pasi Intel Pangkalan
TNI AL Cilacap Kapten Laut (E) Nurhamsyah amankan seorang TNI gadungan.
Pasi Intel Pangkalan TNI AL Cilacap Kapten Laut (E) Nurhamsyah mengatakan, Dede Zulkarnaen diamankan di Polsek Sampang."Dede
kita amankan karena diduga terlibat kasus penipuan dan mengaku anggota
Marinir TNI AL yang berdinas di Bataliyon Taifib Karang Pilang, lulusan
Bintara TNI AL tahun 2013." ungkap Kapten Laut (E) Nurhamsyah
Kejadian
itu bermula ketika anggota Unit Inteldim 0703/Cilacap Serda Andri
Kusmono mendapat laporan dari warga setempat, dan segera untuk melakukan
koordinasi dengan Unit Intel Lanal Cilacap.
Sebelum
dilakukan penangkapan terhadap anggota TNI gadungan, Unit Intel Lanal
Cilacap mengumpulkan data - data tersangka. Setelah itu, berkoordinasi
dengan Satuan Disminpersal maupun Pasmar I Surabaya guna mengecek
langsung kebenaran data tersangka.
Dari
hasil Koordinasi, ternyata data yang diperoleh tidak benar, bahwa
anggota yang bernama Dede Zulkarnaen yang tercatat di Disminpersal
maupun Pasmar I Surabaya itu tidak benar, " tegas Kapten Laut (E)
Nurhamsyah.Yang benar bernama Heru dengan Pangkat Praka Marinir Kesatuan dari Puslatpur Grati.
Selain
data yang diperoleh, beberapa barang bukti juga disita diantaranya,
satu buah selana PDL Loreng, satu stel sepatu PDL, satu buah kaos lengan
pendek Marinir, satu kaos loreng lengan panjang, satu
buah pring petuk, tiga buah keris semar mesem, satu buah besi kuning,
lima buah cincin akik serta uang pecahan 1000 rupiah bergambar Presiden
Sorkarno.
Menurut
pengakuan tersangka Dede Zulkarnaen mengaku sebagai anggota TNI AL.
Dirinya bercita-cita dan mempunyai keinginan besar menjadi anggota
Marinir TNI AL terutama pasukan Taifib, akan tetapi cita-cita yang
digadang tersebut tidak tercapai, sehingga yang bersangkutan melakukan
penipuan identitas dan mengaku sebagai anggota TNI AL kepada warga
masyarakat.
Sementara
itu, warga setempat, membenarkan bahwa Dede Zulkarnaen tinggal di Dusun
Sampang Kidul, selama 3 bulan, dan tiap larut malam sering nongkrong
dengan pemuda setempat, tersangka juga mengaku punya kelebihan
Supranatural dapat melihat alam lain serta dapat mendeteksi keberadaan
adanya benda kramat.
Selain itu, tersangka juga
telah melakukan hubungan dengan SB (25) warga Dusun Boplem Desa Sampang Kecamatan Sampang,hingga saat ini kasus tersebut telah ditanagani pihak kepolisian setempat. [ Sty-Red ]
Posting Komentar