Cegah Dan Antisipasi Penggunaan Narkoba, Kodim 0731 Kulon Progo Laksanakan P4GN

Peristiwa TNI AD

PK,. Yogya Barat. Selesai pelaksanaan apel Senin. Seluruh Anggota Kodim 0731/Kulon Progo Militer dan ASN, berkumpul di Aula Makodim dalam rangka menerima Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan narasumber dr. Dian Indah Vitarini, MMR., dari PPK I Pratama Kartika 0731/Kulon Progo. Senin(28/05/18).

Acara dibuka oleh Dandim 0731 Kulon Progo, Letkol Inf Dodit Susanto, A. Md. Dalam sambutannya Dandim mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada anggota tentang bahaya yang dapat ditimbulkan apabila mengggunakan atau mengedarkan narkoba.
“Untuk itu kepada seluruh anggota agar memperhatikan dan mengambil ilmu dari apa yang akan disampaikan dan di jelaskan oleh narasumber.” tegas Dandim.

Di kesempatan iru, dr Dian Indah Vitarini,,MMR, memberikan penjelasan tentang apa itu narkoba dan undang-undang yang mengaturnya. Narkoba singkatan dari Narkotika,Psyicotropica, Bahan Adiktif. Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa,mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Sebenarnya fungsi dan manfaat dari narkoba adalah untuk kepentingan pelayanan medis dan ilmu pengetahuan. Namun dilapangan banyak yang menyalah gunakan.” kata Nara Sumber pada giat P4GN kali ini.

Untuk diketahui, sifat-sifat narkoba adalah menekan sistem syaraf pusat (depresan), merangsang sistem syaraf pusat (stimulan) dan menimbulkan kesan palsu (halusinogen). Dampak dari penggunaan narkoba meliputi dampak fisik, dampak psikologis dan dampak sosial ekonomi.

Lebih lanjut dr. Dian menyampaikan tentang sifat-sifat narkoba lainnya, efek samping, gejala dini penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri penyalahgunaan narkoba dan cara-cara penyalahgunaan narkoba.

Larangan dan aturan pemakaian, kepemilikan, pengedaran obat-obatan terlarang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap anggota, dilakukan pemeriksaan urine. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya preventif, guna mengetahui kemungkinan adanya anggota yang menggunakan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan urine tidak ada anggota Kodim 0731/Kulon Progo baik Militer/PNS yang terindikasi menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya. (NSR/bang natsir).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments