PK,.Jakarta, 29 Mei 2018 (Humas Bakamla)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bakamla Pusat dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bakamla, di Aula Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Kegiatan sosialisasi yang dipandu oleh Inspektur Bakamla Brigjen Pol Drs. Sarono, M.H. ini menghadirkan tiga nara sumber yaitu Drs. Subarkah, M.M. dari Bidang Konsultasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Sekretaris Umum GMPK Erif Hilmi, S.H., dan Kabid Penindakan Anti Korupsi Nanang Mubarok, S.H.I., M.M.
Sesuai pasal 12 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa peran pegawai ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu kedatangan KPK dalam rangka sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu upaya Bakamla bersama KPK untuk menghasilkan ASN yang berintegritas dalam lingkungan Bakamla.
Berbagai pemahaman baru tentang korupsi diperoleh dari penjelasan yang diberikan oleh nara sumber, mulai dari latar belakang, fenomena gunung es korupsi yang meliputi berbagai aspek yaitu aspek lokasi, aspek manusia, aspek barang, aspek kegiatan, hingga aspek kebijakan, serta serta upaya pencegahannya melalui pemahaman hukum agama dan moral. Dalam pertemuan ini dijelaskan pula tentang pengertian gratifikasi, yang merupakan salah satu bentuk korupsi, beserta pemahaman tentang ketentuan hukum bagi pemberi, perlindungan hokum bagi pelapor, serta cara-cara untuk menolak gratifikasi.
Sosialisasi ini pada dasarnya merupakan pembekalan bagi para Calon PNS Bakamla 2018, namun dalam pelaksanaannya dihadiri pula oleh pejabat dari berbagai eselon dan staf yang telah mengabdi sebagai PNS beberapa tahun lamanya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Bakamla mendapatkan bekal yang cukup untuk bersama KPK menghindari dan memerangi korupsi.