Wantannas memiliki usulan agar dibentuk sebuah instrumen secara terintegrasi dan terpadu dibawah satu kesatuan komando dimana kewenangan ini dimiliki oleh pemeritah provinsi karena adanya otonomi daerah. Sehingga Gubernur, Bupati, dan Walikota bisa menyusun sebuah program kerja untuk menangkal berkembanganya paham terorisme.
Sesjen berharap agar nantinya Gubernur, Bupati dan Walikota ini menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya dari mulai muspida hingga satker perguruan tinggi negeri sampai sekolah dasar untuk mencegah masuknya paham terorisme.
Setjen Wantannas pun mengusulkan agar UU tentang pembinaan kepramukaan diubah. Karena kegiatan pramuka ini sangat bagus sekali untuk menanamkan rasa cinta tanah air sejak dini dan memberikan pondasi untuk anak-anak dari serangan paham radikal yang masuk. Sesjen juga menjelaskan kembali tentang Dewan Keamanan Nasional yang telah tertuang dalam RPJMN yang sampai saat ini masih dalam proses.Menanggapi hal itu, Kepala KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai Dewan Keamanan Nasional ini memang perlu didorong untuk diwujudkan kedepannya. Karena menurutnya mekanisme seperti apa yang diperlukan terkait peralihan tanggungjawab dari kepolisian kepada TNI perlu dilakukan jika ada spektrum ancaman terhadap NKRI.
Untuk itu diperlukan sebuah Dewan yang menilai langkah-langkah seperti apa yang harus dilakukan pemerintah jika ancaman terhadap negara sudah berada di level merah. Moeldoko mengatakan akan mendorong Dewan Keamanan Nasional ini. (AD)