Bahas Tindak Lanjut Revisi UU Teroris, Wantannas Undang Instansi Terkait

Nasional Polhukam

Jakarta, PK –  Disahkannya revisi Undang-Undang No:15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme mengundang berbagai macam reaksi di masyarakat. Banyak yang puas dengan keputusan tersebut, namun masih banyak juga yang mempertanyakan pelibatan TNI di dalam operasi pemberantasan teroris tersebut. Untuk membahas hal tersebut Sekretaris Jenderal Nasional Dewan Ketahanan Nasional mengundang perwakilan dari lembaga terkait. Dikutip dari situs resmi Wantannas, rapat tersebut berlangsung di Lt.5 situation room Setjen Wantannas, Jl. Medan Merdeka Barat no.15 Jakarta Pusat, Rabu (30/5) lalu. Sesjen Wantannas menilai, masih ada ruang kosong yang belum tertuang dalam revisi Undang-Undang tersebut. Ruang kosong yang dimaksud adalah mengenai poin yang tercantum dalam pasal 43A ayat 1 yakni pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

Sesjen mengatakan “Ruang kosong yang dimaksud adalah bagaimana menghilangkan paham radikalisme tersebut. Siapa yang melakukan, dan apa yang harus diperbuat untuk mencegah paham tersebut, seperti apa itu belum tertuang dalam revisi undang-undang yang baru disahkan tersebut”, ujarnya.

Untuk itulah Sesjen merasa perlu adanya upaya dari pemerintah untuk membentuk sebuah Instrumen secara terintegrasi dan terpadu dibawah satu kesatuan komando untuk mencegah paham-paham radikal yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari Mabes TNI menyatakan bahwa TNI telah melakukan upaya pencegahan terorisme dengan membentuk satuan-satuan khusus baik darat, laut maupun udara untuk dapat terjun dalam operasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pakar ilmu politik Indonesia Profesor Salim Said pada kesempata   ini menjelaskan bahwa dari awal pembentukannya, TNI lahir sebagai kekuatan politik. Salim pun menceritakan perbedaan antara tentara angkatan 45 dan angkatan masa kini. “anda tidak akan mengerti Indonesia jika anda tidak tahu sejarahnya”, Ujar salim.

Profesor Salim Said menjelaskan mengenai sejarah perpolitikan Indonesia dari mulai pembentukan negara Republik Indonesia, sampai dengan hubungan pasang surut antara Islam dengan Pemerintah. Ia memgungkapkan bahwa ada dua ancaman indonesia saat ini, yang pertama ialah masalah terorisme yang saat ini ramai-ramai diperbincangkan, dan yang kedua adalah soal rasialisme.

Salim menilai, masalah terorisme ini erat kaitannya dengan nilai-nilai kebangsaan yang saat ini semakin ditinggalkan. Salim menyoroti masalah Rasialisme yang disetiap pergantian kekuasaan di Indonesia hampir pasti ada isu rasialisme terutama terhadap etnis Tionghoa.

Diakhir paparannya, Profesor Salim Said berpesan bahwa tugas kita bersama adalah tetap menjaga kedaulatan bangsa, ia juga menilai agar penggunaan TNI dalam isu terorisme tidak boleh berlebihan dan pada tempatnya saja agar tidak tercampur-campur dengan Polisi. Adapun yang boleh bercampur adalah intel-intel dari TNI untuk bertukar informasi dengan intel kepolisian untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Hadir pada kesempatan ini Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI diwakili oleh Bp. Erwin, Kepala Badan Instalasi Strategis Nasional Kemenhan RI Brigjen TNI Joko SP, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhanas RI Laksma TNI suratno, Asintel Panglima TNI diwakili Kolonel A. Faisal, Asops Panglima TNI diwakili oleh Kol Inf Suswatko, Aster Panglima TNI, Kabais TNI diwakili oleh Laksma TNI Anwar, Kabaharkam Polri diwakili Bp. sahimin, Asops Kapolri, BIN Bp. Jerry waleleng dan Pengamat Militer Prof. Salim Said, Ph.D. (AD)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments