PK. Sukabumi_Saat ini Populasi semakin hari semakin berkurang. Hancurnya habitat ini dapat mengganggu ekosistem di laut. Kemudian lalu apa yang bisa kita lakukan untuk membantu melestarikan Penyu Hijau ini?.Yang bisa kita lakukan antara lain, jangan membeli cenderamata yang berasal dari bagian tubuh penyu.
Selain itu ,jika Masyarakat menemukan perdagangan telur atau penyu secara ilegal, laporkan kepada pihak yang berwenang. Karena penyu termasuk salah satu satwa yang dilindungi, yang telah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah.
Hal itu disampaikan Dansatrad 216 Cibalimbing Mayor Lek Panca Prawira seusai mendampingi Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehudin di kawasan Konservasi penyu hijau Pantai ujung Genteng Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Kamis,(28/06/18).
Lebih lanjut Danstrad 216 menyampaikan bahwa giat pelepasan penyu ini juga dalam rangka menjaga sinergi yang baik antar sesama Instansi guna menjaga Eko sistem Alam.
Ditempat yang sama Dansatrad 216 juga menyampaikan Beberapa larangan masyarakat terhadap keberlangsungan penyu,diantaranya:
1.Dilarang memangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
2.Dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
3.Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
4.Memperniagakan menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian-bagian lain satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi.
“Sanksi pidana bagi orang yang sengaja pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” imbau Mayor Lek Panca Prawira.
(Hasbi)