Kubu Raya – Sebanyak 6.568 Prajurit perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka pengamanan Pilkada serentak tahun 2018. Hal ini sesuai Nota kesepahaman antara Pangdam XII/Tpr dengan Kapolda Kalbar dalam rangka memelihara Kamtibmas di Wilayah Provinsi Kalbar. Dikatakan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., Kamis (27/6/2018).
Kapendam XII/Tpr menuturkan rinciannya sebagai berikut, untuk perbantuan kepada Polda Kalbar di wilayah Provinsi Kalbar sejumlah 4.896 personel terdari BKO Polda Kalbar 3.851 personel sedangkan cadangan wilayah Provinsi Kalbar sejumlah 1.045 personel. Sementara untuk Polda Kalteng di wilayah Provinsi Kalteng sejumlah 1.672 personel, BKO Polda Kalteng sejumlah 1.400 personel. Untuk cadangan Provinsi Kalteng sejumlah 272 personel.
Selain yang sudah di BKO kan kepada Polda Kalbar dan Polda Kalteng dan sudah masuk kedudukan masing-masing dengan pasukan cadangannya, Kodam XII/Tpr juga secara khusus menyiapkan pasukan cadangan yang di tempatkan di Makodam XII/Tpr, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupten Sintang dan di Singkawang sebanyak 524 Prajurit TNI AD.
“Untuk pelaksanaan apel pasukan cadangan yang di lapangan keras Makodam XII/Tpr, di ambil dan diberi pengarahan langsung oleh Asops Kasdam XII/Tpr Kolonel Inf Elkines. Apel pasukan cadangan Pengamanan Pilkada tersebut juga diikuti oleh Prajurit-prajurit dari Pangkalan Udara Supadio Pontianak dan Pangkalan Utama Angkatan Laut XII Pontianak, dilaksanakan pada Selasa 26 Juni 2018,” terang Kapendam XII/Tpr, Letkol Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.
Lebih lanjut Kapendam XII/Tpr menjelaskan, bahwa pasukan yang sudah di BKO kan kepada Kepolisian baik kepada Polsek maupun kepada Polres sudah masuk kedudukan, sedangkan yang melaksanakan Apel di Kodam XII/Tpr adalah untuk pasukan cadangan yang di siaga 1 kan di Makodam XII/Tanjungpura dan di Kabupaten – Kabupaten sehingga selalu siap bergerak kapan saja, jelasnya.
“Sedangkan untuk Tugas Pokok saat ini yang utama adalah Pengamanan Pilkada, dengan tetap menjaga Netralitas TNI-Polri bahwa keterlibatan TNI-Polri adalah untuk pengamanan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2018. Prajurit TNI tidak berbicara, mengkoreksi, terlebih mempengaruhi jalannya proses Pilkada ini, apabila ada yang terlibat akan kita proses,” tegasnya.
Kapendam XII/Tpr pun memaparkan, bahwa Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, juga Netralitas TNI itu, bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jadi Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Sehingga dalam mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, paparnya.
“Ya, netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada, baik untuk Satuan, Perorangan, fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI, Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Namun, khusus bagi istri prajurit TNI atau suami prajurit TNI serta anak prajurit TNI, mempunyai hak untuk memilih ini merupakan hak individu selaku warga,” paparnya.