PK,.Yogyakarta – Sidang kasus pemalsuan data dan penguasaan tanah milik TNI AD yang berlokasi di Jl. Kaliurang Km 5,8 Kel. Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman Yogyakarta kembali digelar. Sidang yang digelar di ruang Sidang I Prof. Dr. Bager Manan, SH. MCL Pengadilan Negeri Kab. Sleman yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat, SH., MH. (26/6/2018).
Agenda sidang pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan nomor perkara 268/Pid.B/2018 a.n Antonius Toto Djunaidi Ridarto dari Jaksa Penuntut umum.
Berhubungan dengan kasus Antonius Toto Djunaidi Ridarto, maka Hakim Ketua Surachmat, SH. MH. menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 3 Juli 2018 dengan menghadirkan Tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa meminta eksepsi selama 2 minggu, namun Hakim Ketua menolak karena Jaksa Penuntut Umum sudah mempelajari dan membacakan berkas perkara tanpa ada kesalahan dan diberi waktu 1 Minggu dari sekarang.
Hadir pada sidang ini, Brigjen TNI M. Zamroni (Danrem 072/PMK), Kolonel Chk Agus Hari S, SH (Kakumdam IV/Dip), Kolonel Czi Suwardi, Sip (Kazidam IV/Dip), Letkol Czi Ir. Triwahyono (Dandenzibang IV – 2/Yka), Letkol Inf Diantoro, Sip (Dandim 0732/Slm) diwakili Kasdim 0732/Slm, Mayor A. Amri Tarigan, SH (Dandenpom IV – 2/Yka), dan Mayor Chk M. Abdulatief, SH (Pakumrem 072/Pmk). Selama giat persidangan berjalan dengan aman. (S)