Lagi, Warga Perbatasan Serahkan Tiga Pucuk Senpi dan Munisi Aktif

TNI AD

PK. Pontianak –— Tiga pucuk Senjata Api (Senpi) diantaranya, dua Senpi laras panjang dan satu senpi laras pendek serta dua munisi aktif, diserahkan warga perbatasan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Dijelaskan dalam rilis yang dikirimkan Penerangan Kodam Tanjung Pura diterima redaksi “Tiga pucuk senjata api dan dua munisi aktif tersebut itu, diserahkan kepada anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 511/DY dan Yonif 320/Badak Putih, yang saat ini sedang bertugas di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., usai melaksanakan buka puasa bersama insan media, di Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Teuku Umar No. 47, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (09/06/18).

Menurut pria yang akrab disapa AFD ini, satu pucuk senjata api laras panjang jenis bowmen, satu senjata api laras pendek (pistol rakitan), dan dua butir munisi aktif diterima oleh Satgas Pamtas Yonif 511/DY. Sedangkan yang satu lagi dengan jenis yang sama yaitu senjata api laras panjang jenis bowmen, diterima oleh Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih.

“Jadi, Djase (56) warga Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar, menyerahkan kepada Komandan Pos Temajuk dari Yonif 511/DY yaitu, dua senpi dan dua munisi dengan sukarela dilakukan penyerahan di Pos Temajuk pada 7 Juni 2018,” ungkap AFD.

Lanjut AFD, yang satu pucuk senpi lagi, penyerahan kepada anggota pos Klawik Sertu Zaka Apriansyah, dari Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih oleh Bapak Tinggi umur 45 tahun, warga Desa Mensiau, Kapuas Hulu. Ia (Bapak Tinggi) menyerahkan Senpi usai anggota Kesehatan Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih memberikan pelayanan kesehatan.

“Penyerahan senpi ini, berdasarkan laporan dari Dansatgas Yonif 320/BP bahwa, dilaksanakan pada 8 Juni 2018, setelah anggota memberikan pengobatan dan melakukan imbauan tentang bahaya memiliki senjata api illegal yang bertentangan dengan hukum,” pungkas AFD.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments