PK. Jakarta, 16 Juni 2018, — Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam bekerjasama dengan aparat terkait melaksanakan penertiban speedboat angkutan mudik lebaran yang tidak memenuhi syarat dan standar keselamatan di pelabuhan tidak resmi Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja kota Batam, Kamis (14/6).
Penertiban bermula adanya informasi dari masyarakkat terkait adanya pemberangkatan para penumpang mudik lebaran yang berangkat dari Batam dengan tujuan daerah lain di luar Batam yang menggunakan sarana speedboat berangkat melalui pelabuhan tidak resmi/pelabuhan tikus.
Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Tim dari Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktifitas tersebut dan pada Selasa, 12 Juni 2018 disalah satu Pelabuhan Tikus di wilayah Tanjung Uma didapati adanya speedboat yang sandar dan renacannya akan disiapkan untuk mengangkut penumpang yang akan mudik lebaran. Setelah dilaksanakan pengecekan dan penggeledahan terhadap speedboat diketahui speedboat tersebut bernama SB Berkat Illahi 04 dengan Nahkoda Sdr Sukiman, SB Ocean Reanth dengan nahkoda Sdr. Ali dan SB Wirta Express dengan nahkoda Sdr Syahril dan SB Tanpa Nama dengan nahkoda Sdr. Syahril.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang ada di atas kapal adalah Pas kecil dan Sertifikat keselamatan masih berlaku. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh speedboat antara lain speedboat telah melakukan kegiatan menaikturunkan penumpang mudik lebaran bukan pelabuhan resmi penyeberangan penumpang, alat keselamatan yang terdapat pada speedboat tidak sesuai dengan jumlah penumpang, dokumen speedboat sebagian sudah tidak berlaku lagi dan SPB tidak ada serta penumpang melebihi kapasitas terlebih manifest penumpang juga tidak ada.
Selanjutnya Lanal Batam melarang keempat speedboat tersebut untuk melaksanakan pelayaran dan seluruh penumpang yang sudah berada diatas speed diturunkan, selanjutnya pihak agen sanggup mengembalikan biaya pembelian tiket kepada para calon penumpang sesuai biaya pembelian, sedangkan terkait kegiatan tersebut belum adanya instansi terkait lainnya yang ikut menangani permasalahan penumpang mudik melalui pelabuhan pelantar Tanjung Uma (pelabuhan tidak resmi).
Dalam kesempatan terpisah Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa penertiban oleh Lanal Batam terhadap speedboat yang melanggar aturan, baik dokumen maupun keselamatan akan terus ditindak tegas, hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan laut yang dapat merugikan para pemudik.