Lantamal V (12/6),—Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar Lantmal V kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster ke Luar Negeri. Penangkapan pelaku penyelundupan baby lobster terjadi pada hari Sabtu 9 Juni 2018 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah gudang penampungan ikan hias Marine Dewata Sejahtera, Jl. Raya Pemogan, Gg. Padi, Denpasar Selatan.
Penangkapan kali ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara personel Lanal Denpasar dengan Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar. Kronologis penangkapan diawali dari adanya laporan masyarakat kepada personel Lanal Denpasar bahwa pada pukul 12.00 Wita di daerah Sumberkima Singaraja telah dilakukan packing barang mencurigakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Diduga barang tersebut adalah bibit lobster yang akan diselundupkan ke Luar Negeri.
Kemudian laporan tersebut dilanjutkan secara berjenjang sampai dengan Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Gusti Bagus Oka Tapayasa, S.E.
Perintah dari Danlanal Denpasar untuk berkoordinasi dengan Dinas Karantina Kelas I Denpasar segera ditindak lanjuti dengan menyusun rencana operasi penangkapan.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Karantina selanjutnya dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Keamanan Lanal Denpasar dan Dinas karantina Kelas I Denpasar untuk melaksanakan operasi penangkapan dibawah kendali Pasintel Lanal Denpasar.
Pada pukul 13.25 Wita, Tim Gabungan menerima informasi bahwa bibit lobster tersebut diangkut bersama ikan hias menggunakan mobil pick up Grand Max warna putih dengan No. Polisi DK 9785 UV untuk dibawa ke gudang penampungan.
Setelah melaksanakan briefing dan menyiapkan perlengkapan lainnya, Tim Gabungan bergerak ke daerah sasaran.
Pukul 16:00 Wita Tim Gabungan tiba di daerah sasaran dan selanjutnya melaksanakan pengamatan gudang-gudang ikan di daerah Jl. Pemogan, Gg. Padi, Denpasar Selatan.
Setelah menunggu lebih dari dua jam, pada pukul 20.50 Wita Mobil Grandmax warna putih jenis Pick Up Nopol DK 9785 UV melintas di Jl. Raya Pemogan. Tim Gabungan segera mengikuti mobil pick up tsb dan dari hasil pengamatan mobil yang dikemudikan oleh dua orang tsb masuk kedalam Gg. Padi Pemogan dan berhenti di sebuah rumah kost disekitar Gudang Ikan.
Pada pukul 21.00 Wita dua orang pengemudi tsb keluar dari rumah kost dan pergi menggunakan mobil Grand Max warna putih.
Sesaat setelah mobil berjalan, Tim Gabungan segera melaksanakan penyergapan dan penggeledahan mobil beserta pengemudinya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bawaan berjumlah sembilan box yang berisi bibit lobster. Bibit tersebut disimpan dalam kantong plastik ikan hias dan menurut keterangan petugas Dinas Karantina Kelas I Denpasar bibit lobster tersebut adalah jenis mutiara dan pasir yang mempunyai harga jual tinggi di pasaran Luar Negeri.
Pada saat Tim Gabungan sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu pelaku berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat keamanan.
Setelah yakin bahwa barang tersebut adalah bibit baby lobster, Tim Gabungan segera mengamankan salah satu pelaku berinisal DW dan barang bukti lainnya berupa sembilan box berisi baby lobsters dan ikan hias untuk dibawa ke kantor Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar.
Dari hasil pengecekan fisik, baby lobster yang berhasil diamankan berjumlah 10.120 ekor dan segera dilepasliarkan di Dermaga P. Serangan hari itu juga agar supaya kelestarian bibit lobster tersebut tetap terjaga.
Keberhasilan penangkapan penyelundupan bibit lobster yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL dengan Dinas Karantina Kelas I Kota Denpasar akan terus ditingkatkan untuk menyelamatkan kekayaan negara dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.