Satgas Pamtas Yonif 621/Mtg Tangkap Kurir Bawa Sabu senilai 2,5 M

TNI AD
PK,.NUNUKAN,.TNI AD-Nunukan. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 621/Manuntung bersama Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek KSKP Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan berhasil mengamankan seorang kurir narkoba yang membawa 1 kg sabu-sabu dari Malaysia, Minggu (3/6/2018).
Penangkapan terhadap kurir narkoba bernama Arif Wicaksono (29 tahun), bermula pada Sabtu (2/6) pukul 21.00 Wita, anggota Makotis Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Praka Layama mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurier narkoba yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat antara 500 gr s.d. 1 Kg senilai 2,5 M pada saat KM. Lambelu tujuan Nunukan – Balikpapan sandar di Pelabuhan Tunontaka.
Selanjutnya Praka Layama melaporkan hal tersebut kepada Pasiops Satgas Kapten Inf Angga Singgih L yang kemudian melaporkan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Rio Neswan.
Selanjutnya Dansatgas Pamtas memerintahkan Perwira Topografi Kapten Ctp Ari Wahana yang sedang dapat giliran patroli monitoring wilayah, menindak lanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi ke Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP M. Hasan S, S.I.K, M.H. untuk melakukan kegiatan operasi gabungan selektif terhadap calon penumpang K.M Lambelu tujuan Nunukan-Balikpapan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, Tim gabungan dari Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung, Sat Reskoba Polres Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan memasuki beberapa titik/check point di wilayah Pelabuhan Tunontaka untuk melaksanakan pengamatan dan pengawasan terhadap calon penumpang KM. Lambelu dan berhasil mengamankan seorang calon penumpang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan karena diduga membawa barang terlarang di dek kapal lantai 1, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam Tupperware.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu kali membawa narkotika jenis Sabu-sabu dari Tawau Malaysia tujuan Balikppapan dengan upah Rp. 25juta.
Dari penggeledahan terhadap tersangka didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg, 1 buah, hp nokia merah dan paspor a.n. Arif Wicaksosno, pekerjaan wiraswasta, Domisili Balikpapan.
Selanjutnya Dansatgas Pamtas berkoordinasi melalui telepon dengan Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi yang berada di Nunukan, bahwa Kapolres menyampaikan akan dilaksanakan pengembangan (Control Delivery) terhadap jaringan narkoba yang berada di Balikpapan.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg dibawa menuju Mapolres Nunukan.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments