Aksi Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Peredaran Ganja dan Vanili Ilegal.

Aksi Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Peredaran Ganja dan Vanili Ilegal.

TNI AD

PK,.Jayapura, 25 Juli 2018,.Hari ini merupakan hari yang kurang menguntungkan bagi para oknum yang berusaha memasukan barang barang terlarang ke Indonesia. Pasalnya, dalam sehari Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran Ganja dan vanili ilegal dari oknum warga Negara Papua New Guinea (PNG) yang berusaha masuk ke wilayah Negara Indonesia.

Berawal dari kegiatan patroli keamanan yang dilakukan oleh tim patroli Satgas 501 Kostrad disekitar hutan Perbatasan RI-PNG Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, (25/7). Saat baru mau memasuki hutan, tim patroli Satgas melihat dua orang yang membawa tas sedang duduk di dalam hutan seperti yang sedang menunggu seseorang.

Melihat kedatangan tim patroli Satgas, keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan tas yang mereka bawa. Tim patroli Satgas pun langsung melakukan pengejaran, namun kedua oknum tersebut berhasil kabur ke wilayah Negara PNG. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang mereka tinggalkan setelah diperiksa didapati 6,9 kg vanili tanpa dilengkapi dokumen resmi di dalam tas yang mereka bawa.

Selanjutnya barang bukti 6,9 kg vanili ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Skouw.

Sementara itu, sweeping yang dilakukan personel Pos Kotis pun berhasil mengamankan seorang Warga Negara PNG berinisial TP (21 tahun) yang saat dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa 29 paket kecil ganja kering dan 10 paket besar ganja kering siap edar dengan berat total 400 gram.

Dari hasil introgasi diperoleh informasi bahwa TP berdomisili di Daerah Waromo, Papua New Guinea. TP mengaku bahwasanya ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya JN yang tinggal di Negara PNG. TP juga mengaku bahwa ia berperan sebagai kurir, dan rencananya ganja tersebut akan ia jual kepada MA yang beralamat di Apeo Bengkel, Kota Jayapura.

Dalam Pasal 113 ayat(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I  dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Saat berita ini dirilis, tersangka TP telah diserahkan kepada pihak kepolisian Pos Polisi Skouw. Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang telah membantu pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. Ipda Kasrun juga menambahkan bahwa daerah Perbatasan adalah Daerah yang sangat strategis bagi para pengedar narkoba. Mereka sering mengambil kesempatan untuk memasukan narkoba atau komoditi lainnya ke wilayah Indonesia secara ilegal. Sinergitas antara TNI, Polri, serta masyarakatlah yang mampu mencegah terjadinya hal tersebut.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak melakukan upaya/tindakan yang berkaitan dengan narkoba maupun komoditi ilegal lainnya. Narkoba adalah barang haram yang dapat merusak kesehatan, dilarang dalam Agama, serta dilarang dalam Undang Undang. Alangkah lebih baik jika kita menjauhinya dan tidak mengkonsumsinya.