Cegah Kecelakaan Di Laut, KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Penumpang Lebihi Kapasitas 160 Orang

Cegah Kecelakaan Di Laut, KRI Pulau Rusa-726 Tangkap Kapal Penumpang Lebihi Kapasitas 160 Orang

TNI AL

PK,.Jakarta, 10 Juli 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E, M.M., dalam membantu dan mendukung program pemerintah dalam mencegah dan mengurangi jumlah kecelakaan kapal dilaut serta membantu terciptanya keselamatan pelayaran, dibuktikan dengan ketegasan unsur-unsur KRI dilapangan dalam menegakkan peraturan demi terwujudnya keselamatan pelayaran. Kali ini, KRI Pulau Rusa-726 salah satu unsur Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap dan mengamankan kapal penumpang bermuatan 273 orang yang diduga mengalami kapasitas penumpang di Perairan Kuala Siak Tanjung Layang, Sabtu (7/7).

Komandan KRI Pulau Rusa-726 Mayor Laut (P) Fitriana C. Ardi, S.E., menjelaskan kronologis  bahwa penangkapan yang dilakukan oleh KRI Pulau Rusa-726 tersebut berawal saat KRI Pulau Rusa-726 yang sedang melaksanakan patroli pada hari Sabtu (9/7) pukul 22.00 Wib disekitar Kuala Siak Tanjung Layang, mendeteksi adanya kapal kargo yang melaksanakan manuver mencurigakan. Selanjutnya KRI Pulau Rusa-726 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid). Setelah KRI Pulau Rusa-726 berhasil menghentikan kapal tersebut, maka segera dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.

Setelah diperiksa, diperoleh informasi nama kapal KM. Jelatik 8 dengan GT 174 jenis kapal motor kayu penumpang berlayar dari Selat Panjang tujuan Pekanbaru dengan jumlah ABK 10 orang WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap. Dimana dugaan pelanggaran kapal tersebut diantaranya manifest penumpang melebihi kapasitas dimana kapal mengangkut 273 orang penumpang dan hanya 113 orang yang masuk manifest sementara 160 orang penumpang lainnya tidak terdaftar dalam manifest penumpang, tidak memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Pengangkutan (SIUPAL), serta 1 unit motor dan 1 kotak daging babi tidak masuk dalam manifest barang. Terkait pentingnya faktor keamanan dan keselamatan,  Dan KRI telah melaksanakan pengecekan bahwa kelaikan jumlah penumpang yang bisa diangkut oleh kapal tersebut maksimal adalah sejumlah 160 orang.

Atas dugaan kesalahan dan pelanggaran tersebut, maka kapal dilarang untuk melanjutkan pelayaran untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat kelebihan kapasitas penumpang, selanjutnya kapal dikawal oleh KRI Pulau Rusa-726 menuju Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments