PK,.Jayapura, 21 Juli 2018,.”Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang”. Kata kata itulah yang sering didengungkan oleh Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad untuk memotivasi dan membakar semangat seluruh Prajuritnya dalam melaksanakan tugas di Perbatasan Papua. Bukan hanya sekedar ucapan, motivasi tersebut dibuktikan oleh personel Satgas 501 Kostrad yang telah kesekian kalinya berhasil mengamankan ganja dan miras dari oknum warga Papua. Dalam kegiatan sweeping yang digelar serentak oleh Pos Satgas, personel Satgas 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan 200 gram paket ganja siap edar dan 42 botol miras.
Bermula dari laporan personel Pos Perwakilan (Kalan) Satgas 501 Kostrad saat sedang melakukan Dorongan Logistik (Dorlog) ke Pos Nafri pada Jumat sore, (20/7). Saat dalam perjalanan, personel Pos Kalan melihat empat orang pemuda yang sedang berkumpul di dalam semak belukar. Namun sesaat sebelum mobil Pos Kalan melintasi keempat pemuda tersebut, mereka langsung lari seperti orang ketakutan. Kemudian dilakukan pemeriksaan di tempat keempat pemuda tadi berkumpul. Hasilnya, ditemukan 3 linting ganja siap pakai dan 1 paket ganja yang sudah dipakai seberat 80 gram.
Atas kejadian tersebut, Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan sweeping malam hari.
Sweeping malam yang digelar oleh Pos Koya Koso berhasil mengamankan 42 botol miras berbagai jenis, diantaranya Robinson, Jenifer, dan Bir Bintang dari seorang oknum warga Papua berinisial OS (30 tahun) yang hendak melintas dari arah Abepura menuju Keerom. Saat dimintai keterangan, OS yang berdomisili di Kampung Bompay, Distrik Waris, Kab. Keerom mengaku kalau miras tersebut ia beli dari Abepura untuk dijual kembali kepada para pekerja proyek di Kampungnya, Bompay.
Sementara itu, sweeping malam yang digelar Pos Skamto berhasil mengamankan 2 paket ganja kering siap edar seberat 200 gram dari tangan seorang oknum pemuda yang berinisial FK (17 tahun). Saat terjaring sweeping, FK yang berdomisili di daerah Sentani, Kota Jayapura sedang melintas dari arah Keerom menuju Jayapura dengan menggunakan sepeda motor yang tanpa dilengkapi lampu penerangan.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FK, ditemukan 2 paket ganja kering yang disimpan FK di dalam tas yang ia bawa. FK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial DN yang tinggal di daerah Pir 5, Distrik Arso Tmur, Kab. Keerom dengan menukarkan Handphone Samsung miliknya. Ganja tersebut rencananya akan FK konsumsi bersama rekan rekannya di daerah Sentani.
Tersangka OS telah melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi – bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya, dihukum penjara selama – lamanya 15 (lima belas) tahun.
Sementara tersangka FK telah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah).
Dari kejadian diatas, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad tak bosan bosannya menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba apapun itu jenisnya, termasuk di dalamnya miras. Karena selain tidak ada manfaatnya bagi kesehatan, perbuatan tersebut juga melanggar hukum. Apabila sudah melanggar hukum, maka kan ada sanksi hukum yang akan menjeratnya. Sebelum berbuat, pikirkan kembali keluarga kita tercinta yang selalu menunggu kita di rumah.