POM Lantamal V Ringkus Disertir

POM Lantamal V Ringkus Disertir

TNI AL

Lantamal V (25/7).Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V dengan Tim Lidpam-nya berhasil meringkus oknum TNI AL yang lari dari dinas (disertir-Red)  atas nama Serma S di Desa Sumbersuko, Kecamatan Pucon Kabupaten Kediri, Jatim,  Rabu (24/7) malam.

Serma S yang telah dinyatakan disertir sejak 14 Juli 2018 ini,  berhasil diringkus setelah ia lari dari dinas selama 10 hari.

Keberadaan Disertir diketahui berdasarkan adanya informasi dari masyarakat berkaitan dengan permasalahan pada pengelolaan galian tipe C di Desa Gading Mojokerto yang di dalamnya terdapat keterlibatan oknum TNI AL.

Bermodalkan info yang ada, Kadislidpam Pom Lantamal V Mayor Laut (PM) Wahyu Dwi bergerak cepat dengan melaksanakan Puldata dan membentuk tim untuk memburu oknum TNI AL tersebut.

Hasil data yang didapatkan bahwa identitasnya adalah Serma S yang telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Militer Nomor 85-K/PM III-12/AL/IV/2011 yaitu berupa pidana pokok kurungan 6 bulan dan pidana tambahan yaitu berupa pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan.

Secara terpisah saat ditemui awak media dikantornya, Danpom Lantamal V Letkol Laut (PM) Joko Tri Suhartono mengatakan bahwa pencarian dan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana terutama disertir akan terus dilakukan untuk meminimalisir adanya oknum yang akan merusak nama baik institusi TNI AL di mata masyarakat.