Tim Kumdam IV/Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0703/Cilacap

Tim Kumdam IV/Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0703/Cilacap

TNI AD

Cilacap – Seluruh Prajurit TNI dan PNS Kodim 0703/Cilacap dan jajarannya, Kanminvetcad IV/03 Cilacap, Subdenpom IV/1-1 Cilacap serta Persit KCK Cabang XVIII Dim 0703/Cilacap, mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu TW. III TA. 2018 yang disampaikan Kumdam IV/Diponegoro di Aula Satya Kartika Kodim 0703/Cilacap Jl. Jend. Sudirman No. D-1 Cilacal, Senin (16/7/18).

Komandan Kodim 0703/Cilacap dalam sambutannya yang dibacakan Kasdim Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini untuk membangun sikap mental dan perilaku para prajurit serta PNS Kodim 0703/Cilacap agar taat hukum serta mengoptimalisasi penegakan hukum dalam kehidupan keprajuritan khususnya di lingkungan Kodim 0703/Clp.

” Penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro dengan harapan prajurit dan PNS yang ada di lingkungan Kodim 0703/Cilacap mengerti dan memahami terkait dengan jenis pelanggaran dan sangsi hukum militer serta cara penyelesaianya sehingga kedepan diharapkan kasus pelanggaran yang saat ini masih belum tuntas di Kodim 0703/Cilacap dapat segera diselesaikan.” papar Kasdim

Selanjutnya Tim dari Kumdam IV/Diponegoro melalui Kasi Dukum Kumdam IV/Diponegoro Mayor CHK Munadi, S.H menyampaikan kepada para Danramil agar benar-benar memahami prosedur hukum dalam penyelesaian perkara hukum yang di lakukan oleh anggotanya sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan TNI-AD sehingga proses penyelesaian hukum tersebut benar-benar dan tidak berlarut-larut.

” Kedepan diharapkan Prajurit dan PNS Kodim 0703/Cilacap tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun karena ini akan merugikan diri sendiri, keluarga serta berdampak pada pencitraan TNI-AD secara umum.” jelasnya

Sementara itu dalam kegiatan tersebut banyak yang disampaikan dari Tim Kumdam IV/Diponegoro mulai dari jenis pelanggaran, cara penyelesaiannya maupun konsekfensi tethadap pelanggaran itu sendiri. Selain itu bagi istri prajurit dan PNS serta anaknya, juga berhak mendapatkan bantuan hukum dari Kumdam termasuk dari Pengadilan Agama apabila sedang menjalani proses hukum. Pada kegiatan tersebut disinggung pula tentang Netral Prajurit dan PNS TNI-AD.

Selanjutnya untuk menambah pemahaman Prajurit TNI dan PNS didalami mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini, Tim Kumdam IV/Diponegoro membuka beberapa sesi pertanyaan kepada seluruh Prajurit dan PNS serta Persit Kodim 0703/Cilacap. Dari beberapa pertanyaan seputar hukum ini, baik Prajurit TNI, PNS maupun Persit memahami apa yang disampaikan oleh Tim Kumdam IV/Diponegoro. (Kamsi Gautama)