Natuna, 30 Agustus 2018 (Humas Bakamla RI)—Di sela-sela jadwal pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Desa Maritim Cemaga di Natuna, Kasi Kerja Sama Non Pemerintah Bakamla RI Ariana Listyawati, S.Pd. mengulas tentang Bakamla RI dihadapan 107 peserta Diklat, sekaligus mensosialisasikan Call Center Bakamla kepada para pengguna laut Natuna, di Balai Rakyat Desa Cemaga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Kamis (30/8/2018).
Sosialisasi tersebut diberikan Ariana sebelum para peserta diklat melaksanakan sesi akhir pelatihan pada hari ketiga yang merupakan hari terakhir pelaksanaan diklat. Dipaparkannya tentang tugas dan fungsi bakamla RI dan dikenalkannya pula Call Center Bakamla 1500500/127 agar masyarakat mengetahui kemana mereka dapat melaporkan jika menemui pelanggaran di laut.
Dalam paparan yang disampaikan, di tayangkan pula video singkat tentang tugas dan fungsi Bakamla RI serta video permasalahan paling utama dalam keselamatan dan keamanan laut seperti illegal fishing, perompakan, perusakan terumbu karang hingga pencemaran lingkungan.
Untuk melengkapi pemahaman masyarakat tentang lingkungan laut, diberikan pula paparan oleh Capt. Bagus Elmina dari STIP Jakarta, yang menekankan isu pencemaran lingkungan seperti sampah dan bahayanya jika membuang sampah di laut karena dapat merusak ekosistem laut.
“Sebagai rakyat pesisir khususnya para nelayan, sangat wajib untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan laut beserta ekosistemnya”, ujar Capt. Bagus.
Ditambahkan oleh Ariana, “Jika melihat sampah di laut, kantungkan dan buanglah di tempat sampah, jika melihat ada pelanggaran di laut, laporkan ke call center 1500500/127 Bakamla RI”, pesan Ariana sekaligus menutup sesi sosialisasi tersebut, yang disaksikan pula oleh Kades Desa Cemaga dan Tim STIP Jakarta.