Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Coba Sogok Aparat TNI

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Coba Sogok Aparat TNI

TNI AD

Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba berusaha menyogok aparat Kodim 0315/Bintan agar dapat dibebaskan.

Penangkapan keempat pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu ini atas pengembangan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian oleh personel Kodim 3015/Bintan.

Keempatnya dicokok karena tertangkap tangan saat sedang menikmati barang haram tersebut oleh personel Kodim 0315/Bintan dari dua lokasi berbeda di wilayah Tanjunggugat dan Rawasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (8/8/2018).

Keempat pelaku adalah ZA, JR , TK alias Akiang, dan TS alias Aseng. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua bungkus sabu paket kecil, bong dan sejumlah uang tunai.

Komandan Kodim (Dandim) 0315/Bintan Letkol Inf I Gusti Putu Wijangsa mengatakan, keberhasilan pengungkapan empat pelaku pengedar Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan dan penangkapan ini tidak terlepas dari komitmen TNI, khususnya Kodim 0315/Bintan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Pertama ditangkap ZA, setelah selesai pesta Narkoba. Setelah itu dikembangkan dan menangkap tiga orang lainnya (JR, TK dan TS),” ujar Putu.

Dandim menegaskan, dalam penanganan Narkoba tidak boleh ada kata kompromi, sehingga seluruh jajaran Kodim 0315/Bintan akan menindak tegas para pelaku tersebut.

” Masalah Narkoba ini adalah salah satu persoalan serius yang harus dihadapi bersama. Sebagaimana komitmen Panglima TNI dan Kasad, saya tegaskan kita sangat serius untuk membasmi peredaran Narkoba ini,” ujarnya.

Putu juga mengungkapkan bahwa seorang pelaku TS alias Aseng hendak menyogok petugas agar dilepas dengan menawarkan uang ratusan juta, namun ditolak dengan tegas. Menurut informasi, kelompok ini merupakan jaringan pengedar Narkoba di Wilayah Bintan.

“Salah satu dari pelaku mau coba-coba nyogok kita agar dilepas, tapi saya tegaskan tidak ada kata kompromi untuk penyalahguna Narkoba,” tegas pria Bali yang merupakan alumni Seskoad 2014 ini.

Dandim menjelaskan bahwa bahaya Narkoba saat ini sudah demikian parah, tidak hanya orang dewasa bahkan anak-anak kecil pun sudah mulai terpengaruh , dan menurutnya ketiga pelaku yakni JR, TK alias Aliang dan TS alias Aseng, merupakan residivis kasus yang sama.

Selanjutnya oleh Dandim keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tanjungpinang untuk diproses.