Jakarta, 31 Juli 2018,– Salah satu Pangkalan TNI AL dibawah jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang yakni Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui unsur KAL Baruk berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII) yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Tenggara Pulau Palmatak diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7).
Danlantamal IV menyampaikan, bahwa Kapal Ikan Indonesia tersebut ditangkap KAL Baruk saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai Isamudin dengan 9 orang Anak Buah Kapal dan 2 orang penumpang tanpa dokumen. Saat diperiksa KAL Baruk, KII yang diketahui bermuatan ikan hiu sebanyak 850 Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg tidak bisa menunjukan dokumen yang seharusnya berada diatas kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, selanjutnya kapal dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ikan hasil tangkapan diduga merupakan jenis hewan yang dilindungi.
Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Jumpa pers Danlantamal IV dengan awak media juga dihadiri oleh Bupati Kab Kep Anambas, Abdul Haris, S.H., Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S. Pi., Karantina Perikanan Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa Sopian Roni, S.Pi., dan Ketua LAM Palmatak serta Tokoh Masyarakat Palmatak.