Tobelo Utara- Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rahwan Yonif 731/Kabaresi kembali menggagalkan penyelundupan dan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus yang akan masuk ke Kec Tobelo Utara ,Kab Halut pada Selasa (14/08).
Kali ini minuman haram tersebut digagalkan oleh anggota Pos Mede SSK 1 dengan dipimpin oleh Serda Harol bersama personil Polsek Tobelo Utara, Bripka Trisko Aldino setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang akan melintas dengan membawa minuman haram tersebut.
Dari penangkapan tersebut, berhasil didapatkan barang bukti 6 botol bir, 2 kantong minuman jenis cap tikus, 1 jirigen 25 liter minuman keras. Semuanya diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat merk daihatsu xenia, warna putih dengan nomor polisi DG 1755 NU yang melintas di depan Pos sekitar jam 01.00 wit dini hari.
Kemudian barang bukti disita dan diamankan guna dimusnahkan esok harinya di kantor camat Tobelo yang dihadiri langsung oleh Bapak Camat dan disaksikan para Kades dari 10 desa binaan Babinsa dan Babinkantibmas setempat.
Pasi Intel Satgas Yonif 731/Kabaresi Lettu Inf Isak Pasireron menuturkan “Hal Ini akan terus di lakukan secara rutin tanpa mengenal waktu, jangankan untuk Minum – Minuman keras, berfikirpun untuk itu tak kami izinkan”.
“Upaya menggagalkan predaran miras di Masyarakat merupakan salah satu cara mencegah penyebab keributan antar masyarakat yang disebabkan oleh Miras, karena diketahui awal keributan 80% berawal dar pengaruh Miras” tutup Pasi Intel disela-sela wawancaranya dihadapan media.