Jakarta, 20 Agustus 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) Lanal Sibolga berhasil menangkap kapal ikan KM. Restu Bunda II beserta 9 (sembilan) orang awak kapal yang akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) di Perairan Laut Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (17/8).
Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Fajar Priyanto dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penangkapan diawali dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Lanal Sibolga. Kapal penangkap ikan berhasil ditangkap saat hendak berangkat melaut, sebelumnya kapal tersebut telah dibuntuti oleh Tim Patroli Angkatan Laut Sibolga sejak sore lalu dikejar dan saat digeledah ditemukan bahan-bahan peledak untuk bom ikan”, kata Danlanal Sibolga.
Menurut Danlanal Sibolga Letkol Laut (P) Fajar Priyanto, penangkapan kapal ini merupakan komitmen yang dilakukan sejak ditugaskan dan menjabat Lanal Sibolga. “ini bagian dari komitmen TNI AL dalam membantu kelestarian alam khususnya ekosistem dilaut. Sehingga penjabarannya saya laksanakan dilapangan diantaranya menjaga keamanan di wilayah Perairan Sibolga, salah satunya meminimalisir penangkapan ikan secara ilegal”, tegasnya.
“Menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut merupakan kejahatan terbesar di sektor perikanan karena bisa mengakibatkan hancurnya ekosistem laut seperti terumbu karang”, katanya seraya menambahkan penangkapan ini akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti pengadilan untuk melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang merupakan bahan-bahan pembuat bom ikan.
Diakuinya, para ABK memang belum melakukan pemboman ikan di laut, namun Tim Patroli Lanal Sibolga sudah memiliki cukup bukti untuk membawa kasus ini diproses secara hukum, karena di kapal ditemukan bahan-bahan untuk membuat bom ikan di antaranya komposer, belerang, alat pemicu api hingga peralatan selam termasuk adanya pengakuan dari para ABK, sehingga atas dugaan pelanggaran tersebut maka akan dikenai sanksi Undang-undang Perikanan pasal 53 tentang Percobaan Penggunaan Bahan Peledak. Kasus ini juga akan dikordinasikan dengan Pengadilan untuk memusnakan bahan Handak temuan Tim Lanal Sibolga,” Ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat luas termasuk nelayan untuk terus menjaga ekosistem laut dengan menggunakan alat-alat tangkap yang ramah lingkungan. “Kita berharap penggunaan bom untuk menangkap ikan di laut tidak ada lagi sehingga budidaya terumbu karang yang saat ini sudah diprogramkan Lanal Sibolga bisa berjalan dengan maksimal. Ke depan Lanal Sibolga akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Sibolga, Lembaga Pendidikan dan Penelitian dalam hal ini Universitas Perikanan Matauli dengan mengadakan kerjasama dalam tranplantasi terumbu karang agar ekosistem laut tetap terjaga dengan baik”, katanya.