Lanal Tanjung Balai Asahan Kembali Tangkap Kapal Penyelundup 44 TKI Ilegal

Lanal Tanjung Balai Asahan Kembali Tangkap Kapal Penyelundup 44 TKI Ilegal

TNI AL

Jakarta, 15 Agustus 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Lanal Tanjung Balai Asahan melalui Patkamla SLG II-I-57 kembali berhasil menangkap dan menggagalkan kapal yang membawa 44 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Balai Asahan, Rabu (15/8).

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh Pasintel Lanal Tanjung Balai Asahan dan disampaikan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan mengenai aktifitas kapal ikan yang akan keluar membawa TKI ilegal yang rencananya kapal tersebut akan keluar pada Rabu dini hari.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan memerintahkan Patkamla SLG II-1-57 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan. Pada saat melaksanakan patroli, Patkamla SLG II-1-57 melihat kontak kapal yang mencurigakan bergerak keluar Sungai asahan pada posisi 02° 59’ 00” LU – 99° 51’ 26” BT. Selanjutnya mendekati kapal tersebut guna melaksanakan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan kuat dugaan mengangkut TKI ilegal yang akan menuju Malaysia, dan diperoleh informasi kapal ikan Indonesia tanpa nama, Tonage 5 Ton, pemilik Sinas (WNI), Nakhoda Ponijan (WNI), ABK 3 orang, muatan 44 orang TKI ilegal yang terdiri dari 37 orang pria dan 7 orang wanita.

Berdasarkan pengakuan Crew Kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjung Balai Asahan melalui agen PT. Timur Jaya. Selanjutnya mereka akan membawa TKI ilegal tersebut ke Perairan Malaysia, kemudia akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia (Metode Transhipment).

Komandan Patkamla melaporkan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan yang kemudian diteruskan ke Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya berdasarkan perintah Danlanal Tanjung Balai Asahan kapal motor tanpa nama beserta ABK dan 44 (37 pria dan 7 wanita) orang yang diduga TKI ilegal di sandarkan dermaga TPI Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.