Ambon, (07/08) Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rahwan Maluku Batalyon Infanteri 731/Kabaresi berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) di Tetewang, Kao Teluk, Maluku Utara.
Temuan beberapa barang ilegal tersebut diperoleh usai pelaksanaan sweeping kendaraan yang dilakukan Pos 3 Tetewang SSK II yang dipimpin oleh Sertu Nurmansyah bersama Babinkamtibmas Brigpol Jainudin Bakri. Sebelumnya, pos telah memperoleh informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang melintas di depan pos dengan membawa minuman keras berjenis cap tikus.
Setelah diadakan penggeledahan, adapun barang-barang ilegal yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah kardus berisi minuman keras jenis cap tikus. Miras tersebut dibawa oleh masyarakat  menggunakan mobil dengan plat mobil DG 1590 yang melintas tepat pada pukul 14:35 WIT.
Usai mengamankan beberapa barang ilegal tersebut, Satgas Pos 3 Tetewang SSK II bersama Babinkamtibmas setempat langsung disita dan dimusnahkan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi dan terus menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di wilayah Maluku dan Maluku Utara akibat peredaran minuman keras, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hal ini juga disampaikan oleh Dansatgas Yonif 731/Kabaresi Letkol Inf Indra Hirawanto,S.Sos kepada seluruh personel Satgas bahwa untuk selalu menyelesaikan masalah tanpa masalah, terus menjalin silaturahmi kepada tomas, toga, dan todat setempat dan tempatkan diri bermanfaat bagi masyarakat sekitar serta jalin sinergitas yang baik Antara TNI-Polri baik dalam penugasan menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat.