PK,.JAKARTA,.(Puspen TNI). Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan unit organisasi Mabes TNI sehingga mencapai good governance dan clean government, maka para pejabat perbendaharaan di lingkungan TNI harus mempelajari tugas dan kewenangan masing-masing serta mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Keuangan (Rakorbinku) tahun 2018 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/9/2018).
Menurut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, Rakorbinku yang mengangkat tema “Melalui Rakorbinku TA 2018 Kita Tingkatkan Profesionalisme Prajurit di Bidang Keuangan Guna Mendukung Tugas Pokok TNI”, sangat tepat dilihat dari konsekuensi tuntutan tugas prajurit TNI di bidang pengelolaan anggaran.
Selanjutnya Kasum TNI menyampaikan bahwa pejabat perbendaraan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan terkait pengelolaan keuangan negara dalam melaksanakan tugas sebagai penerima DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penyerapan anggaran dan pelaporannya agar dapat dilaksanakan secara benar, transparan, akuntabel dan berkualitas yang langsung diberlakukan sebagai otorisasi.
“Koordinasi aktif antara para pejabat perbendaharaan satuan kerja dengan badan keuangan, badan perencanaan dan badan logistik dalam rangka pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasum TNI bahwa pejabat perbendaharaan di lingkungan TNI harus dapat mengikuti perkembangan terkini tentang regulasi pengelolaan keuangan negara yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI, terutama tentang rancangan peraturan Menkeu tentang mekanisme pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kemhan dan TNI yang saat ini masih dalam pembahasan.
Mengakhiri sambutannya, Kasum TNI menyampaikan beberapa topik bahasan pada Rakorbinku tahun 2018, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilanjutkan dengan ujian sertifikasinya; Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemhan dan TNI; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual; Pembekalan perpajakan yang berkaitan dengan SPT Tahunan e–Billing, PPH Pasal 21, 22, 23, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak.