Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan setiap mingguan, bulanan ataupun hari-hari besar nasional, disamping dilaksanakan dalam rangka penanaman nilai-nilai kejuangan segenap prajurit dan PNS TNI khususnya Korem 071/Wk, juga sebagai wahana penyampaian informasi baik kebijakan dari komando atas maupun kebijakan dari Komandan satuan tentang pelaksanaan tugas pokok maupun informasi lainnya.
Danrem 071/Wk Kolonel Kav Dani Wardhana, S.Sos., M.M., M.Tr (Han) selaku Irup dalam amanatnya pada Upacara Awal Bulan September 2018, Senin (3/9/2018) di Lapangan Upacara Makorem 071/Wk menyampaikan beberapa informasi dan kebijakan untuk masing-masing bidang/staf yang ada disegenap jajaran dan staf Korem 071/Wk.
Yakni, Bidang Intel, telah disosialisasikannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Danrem berharap kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Korem 071/Wk makin menyadari bagaimana berlalu lintas yang baik dan aman, sehingga mampu mencegah dan mengeliminir terjadinya kecelakaan.
“Pegang teguh komitmen Netralitas dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, dimana setiap prajurit TNI baik perorangan maupun institusi tidak diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta, baik Parpol/perseorangan serta tidak memberikan komentar, penilaian, dan mendiskusikan apapun terhadap identitas/kualitas salah satu parpol/perseorangan peserta Pemilu”, tegas Danrem.
Dibidang latihan dan operasi, melalui Latihan Taktis Tim Intelijen Korem 071/Wk, untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan anggota Tim Intelrem 071/Wk agar mampu melaksanakan tugas sesuai tuntutan tugas dan dinamika yang terus berkembang dan bervariatif.
Dibidang Personel, Tour Of Duty, pembinaan prajurit diupayakan untuk lebih diarahkan pada memaksimalkan kinerja organisasi serta tetap memperhatikan kesejahteraan prajurit.
“Pergeseran/penempatan dalam suatu jabatan bagi setiap personel lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan organisasi terlebih dahulu, kemudian baru diarahkan sesuai dengan tempat tinggal atau domisili prajurit”, terangnya.
Bagi prajurit dan PNS jajaran Korem 071/Wk yang telah mendapatkan jabatan, agar semakin fokus untuk meningkatkan bidang tugasnya masing-masing. Karena prajurit dan PNS dituntut kemampuannya untuk menyelesaikan setiap tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Dibidang Logistik, staf yang berkompeten agar menindaklanjuti pendataan rumah dinas dan aset BMN yang ada diwilayahnya, serta menerbitkan Surat Ijin Penghunian (SIP) sesuai peraturan. Hal ini, guna menindaklanjuti Perintah Pangdam IV/Diponegoro tentang perintah pelaksanaan pendataan inventarisasi rumah dinas TNI AD serta Aset BMN.
Disamping hal tersebut, Danrem menekankan kepada segenap prajurit dan PNS agar pro aktif dalam mencegah dan menangani bahaya kebakaran dilingkungan masing-masing, mengingat dan menyikapi perkembangan musim kemarau yang dampaknya dibeberapa wilayah mengalami kekeringan serta terjadi kebakaran.
Dibidang Teritorial, dampak musim kemarau terjadinya kekeringan berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan kelangkaan air berdampak pada petani dan kebutuhan masyarakat akan air. “Menyikapi hal tersebut, para Dandim dan jajarannya untuk segera beraksi membantu kesulitan masyarakatnya dan petani serta mencegah kebakaran”, tegasnya.
Dibidang Perencanaan, seluruh satuan dan staf jajaran Korem 071/Wk untuk meneliti dan meninjau kembali rencana dan pelaksanaan tugas, program kerja serta laporan masing-masing, sebagai persiapan menghadapi Tim Wasrik Itjenad mendatang.(Kamsi Gautama)