PK,.Jakarta, 18 Oktober 2018,– Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Wiratno-379 berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Perairan Laut Natuna, Senin (15/10).
Kronologis penangkapan KIA tersebut berawal saat KRI Wiratno-379 melaksanakan patroli dengan halu 215 di sekitar Perairan Laut Natuna pada posisi 04° 30’ 715’’ LU – 105° 11’ 193’’ BT, mendapati kontak radar pada baringan 245 Jarak 8,2 NM. Terdeteksi kontak kapal berada pada posisi 04° 27’ 354’’ LU – 105° 03’ 644’’ BT. Hasil identifikasi awal siluet Kapal Ikan Asing (KIA) negara Vietnam sedang melaksanakan penangkapan ikan 2 NM di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan 3 NM di luar Landas Kontinen.
Selanjutnya KRI Wiratno-379 melaksanakan Peran Sekoci dan melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan pada posisi 04° 26’ 350’’ LU – 105° 03’ 518’’ BT.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh data kapal yaitu jenis Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nama kapal KG 94810 TS, Nakhoda Nguyen Van Quoc (WNI), ABK 18 orang (WNA Vietnam).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Vietnam KG 94810 TS diduga melakukan pelanggaran karena melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen yang sah pada 2 NM di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Wiratno-379 memerintahkan agar Kapal Ikan Asing tersebut dikawal dengan cara di towing menuju Lanal Ranai guna pemeriksaan lanjutan.
[18:28, 18/10/2018] Letda Rudy. Koarmada dua: F1QR Lantamal IV Kembali Tangkap
Terduga Pelaku Pencurian Di Kapal SL. Lay Vessel 108
Jakarta, 18 Oktober 2018,– Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Unit I Kejahatan dan Kekerasan di Laut (Jatanrasla) kembali berhasil menangkap Y salah satu dari empat target buruan yang merupakan terduga pelaku pencurian diatas Kapal Kargo SL. Lay Vessel 108 beberapa hari yang lalu. Penangkapan tersebut berlangsung di Batam pada Rabu 17 Oktober 2018 pukul 12.15 WIB.
Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Fasharkan Mentigi, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (18/10).
Lebih lanjut Danlantamal IV menyampaikan bahwa tertangkapnya Y merupakan hasil pengembangan dari rekannya R yang lebih dahulu tertangkap Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV bersama dengan barang bukti speed boat yang digunakan komplotannya untuk melakukan aksi pencurain serta barang-barang hasil curian dari Kapal Kargo SL. Lay Vessel 108 pada Kamis 11 Oktober 2018 sekira pukul 18.15 WIB disalah satu rumah penduduk yang berjarak 500 meter dari rumah R di Pulau Akar Kelurahan Setoko Kecamatan, Bulang Batam.
Tertangkapnya Y berkat adanya informasi intelijen yang diperoleh Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV bahwa Y akan menemui temannya di Bundaran Perumahan Griya Permai Batuaji Batam. Selanjutnya proses penyergapan disiapkan dengan menempatkan personel Unit I Jatanrasla F1QR. Usaha tersebut membuahkan hasil dan Y pun muncul di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan langsung diringkus Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV. Meskipun Y sempat melarikan diri kearah perumahan warga Griya Permai Batuaji Batam, namun karena kesigapan Unit I Jatanrasla F1QR Lanrtamal IV akhirnya Y bisa ditangkap.
Menurut pengakuan Y bahwa sebelum melakukan pencurian komplotan mereka yang terdiri dari R dan Y (sudah tertangkap) serta ketiga temannya masing-masing berinisial K, F dan A bertemu di tempat kost F selanjutnya membahas dan merencakan pencurian terhadap kapal-kapal yang berada di Batuampar dengan terlebih dahulu dilakukan pembagian tugas mulai dari bagian yang memantau, bagian yang menaiki kapal dan bagian yang mengemudikan speed boat. Dari pengakuan Y juga bahwa sebelum beraksi komplotan tersebut terlebih dahulu menggunakan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya untuk proses pengembangan serta pemeriksaan lanjutan Y sementara ditahan di Markas Tim Intelijen Lantamal IV.