Danramil 01/clp Kapten kav Nur Sohib Ansori mendampingi Kunjungan kerja Tim Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kamis 11/10/2018 dalam rangka Pengumpulan Informasi dan Data Berkaitan Dengan Implementasi Kebijakan Pembangunan Pulau Nusakambangan Sebagai Pulau Kecil Terluar Serta Kebijakan Pengembangan Kekuatan TNI/Polri.
Tim dari Kemenkumham RI Yang Hadir dalam Kunjungan Ke Cilacap antara lain :
1. Brigjen TNI (Mar) Edy Djatmiko, S.Sos. (Sekretaris Deputi Bidkoor Pertahanan Negara).
2. Kolonel Inf. Sugeng Hartono, S.E. (Kepala Bidang Tata Ruang Pertahanan).
3. Deni Daryatno, S.H., (Analis Kebijakan Ahli Pertama).
4.Ary Prasetyo (Staf Deputi Bidkoor Pertahanan Negara).
Sedang Dari Cilacap turut Serta mendampingi Antara Lain :
1.Danlanal cilacap kolonel laut Teguh Imam Wibowo
2.Dandim 0703/clp letkol Inf Yudi Purwanto
3.Forkimpimda kab.cilacap
4.Kalapas Batu
5.Kalapas Kembang Kuning
6.Kalapas Pasir Putih
7.Kalapas Permisan
Hendra Eka Putra Kalapas Kelas.1 Batu Menyampaikan Bahwa Mulai Tahub 1912 Pulau nusakambangan merupakan awal dibuka untuk dipergunakan menempatkan Narapidana dan awalnya digunakan untuk menempatkan para Tapol dan Napol Esk PKI.
Yan Rusmanto Kepala lapas Kelas II.A Permisan Menjelaskan bahwa Di mulai Tahun 1861 merupakan awal masuknya Orang-orang Hukuman Ke Pulau Nusakambangan dan ditempatkan dibarak yang terbuat dari Kayu/ bambu untuk membuka perkebunan Karet. Menerangkan pula bahwa
Surat Mendangri No : 198/276/SJ Tgl. 19-01-2012 tentang Penertiban Kawasan Nusakambangan dan Badan Pertanahan Nasional No: 530.2-2730 tgl. 01-10-2002 tentang pengelolaan P. NK sebagai tempat pembinaan narapidana,Peruntukan Lapas Pulau nusakambangan antara lain :
(a). Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi tahanan yang terseleksi dan terisolasi;
(b). Diperlukan sterilisasi dan pengamanan kawasan Nusakambangan.
(c).
Melakukan relokasi pemukiman
Menertibkan kawasan Nusakambangan.
(d).
Tidak menjadikan Nusakambangan sebagai daerah tujuan wisata.Dijelaskan pula bahwa Permasalahan yang muncul di Pulau Nusakambangan antara lain :
(a). Kemenkumham / Dirjen PAS berpegang pada statblaad 1937 digunakan untuk tempat pembinaan napi.
(b). Pemda Cilacap mengklaim tanah timbul di kecamatanm Klaces dengan adanya Kecamatan Klaces.
(c). Masuknya masyarakat luar melalui titik-titik yang tidak terpantau dan tidak diawasi dengan motif ekonomi.
(d).
Masih bebasnya para wisatawan keluar masuk ke pulau nusakambangan.
(e).
Pusat pendidikan, penelitian lingkungan hidup.
(f).
Listrik sering padam.
(g).
Adanya DRONE yang illegal beroperasi di Nusakambangan.
(h).
Masih adanya jalan tembus/tikus untuk memasuki pulau Nusakambangan.
(i). Banyaknya pendudukan ilegal yang tinggal di Nusakambangan untuk bercocok tanam pada musim-musim tertentu sampai wilayah selokjero, karang anyar dan bantar panjang (320 org).
(j). Jembatan permanen sebagai penghubung Pulau Nusakambangan ke segara anakan.
Dilapas Pulau Nusakambangan merupakan tempat Narapidana yang Isinnya terdiri Multi kasus, multi Etnis, sehingga sangat berpotensi konflik didalam lapas,Terdapat 21 titik yang dijadikan jalan tikus menjadikan kemungkinan untuk keluar masuk Pulau Nusakambangan antara lain: Kali bisikan (2 titik), Kali rapet,Kali sentolo,Kali sawahan (3 titik),Dermaga sentolo,Kali Gatel,Kali Depan,Kali gladakan (3 titik),Kali tembus Albisoan, Kali lempung pucung (2 titik),Kali dukuh mutehan (2 titik), Kali desa mutehan.
Pengarahan dari Brigjen TNI (Mar) Edy Djatmiko, S.Sos. Sekretaris Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Menjelaskan Bahwa :
1). Lapas pulau nusakambangan selaku yang berwenang adalah ranahnya kemenkumham, akan tetapi bila berbicara system pengamanan itu merupakan sudah tanggung jawab Kita semua baik pegawai lapas, TNI/PILRI serta Instanai terkait.
2). Ada beberapa tempat atu jalan yang sudah dipaparkan tentunya menjadi konsent menkumham dalam mengantisipasi kerawanan tersebut.
3). Pengolala’an harus teritregrasi adalah wewenang Kemenkumham tapi pemanfa’atan dapat dilaksanakan oleh pihak lapas.
4). Adanya Informasi penambangan di Pulau nusakambangan perlu ditinjau kembali, dianalisa kembali dan ditinjau walaupun dapat dimanfaatkan oleh pihak lapas tapi yang terpenting system pengamanan dan keamanan menjadi utama, jangan sampai karena pemanfaatan pulau Nusakambangan malahan jadi mengenyampungkan System keamanan Ungkap dan Penjelasanya dalam kunjungan tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya Jawab terkait kondisi di Pulau Nusakambangan dan selanjutnya Rombongan
berkenan meninjau Kuwari Semen Pabrik semen Holcim/lokasi tambang dan Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.(Kamsi Gautama)