Yogya Barat. Rabu, (14/11/18) pagi, bertempat di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, Anggota Kodim 0731/Kulon Progo, Kanminvetcad IV/17 Kulon Progo dan Segenap Anggota Persit Kartika Chandra Kirana, menerima dan mengikuti Ceramah Binroh dan Bintalidjuang, dari Bintaldam IV / Diponegoro.
Sebagai Pemateri dari Bintaldam IV/Dip adalah Mayor Inf Imam Tabroni (Kapoklak Bintal Jarah Dam IV/Dip). Kedatangan Mayor Inf Imam Tabroni disambut oleh Dandim 0731/Kulon Progo yang diwakili Kapten Kav Isngafuan (Danramil 11/Pengasih).
Tampak hadir pada acara ini Kapten Inf Susanto (Kanminvetcad Kulon Progo), Seluruh Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0731/Kulon Progo, Kapten Inf Priyanto (Kaur Binrohwat Sibinroh Bintal Dam IV/Dip).
Sambutan Dandim 0731/Kulon Progo yang disampaikan oleh Kapten Kav Isngapuan antara lain mengajak kepada seluruh yang hadir untuk memanjatkan puji syukur Kehadirat Alloh SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah serta kesehatan sehingga pada hari ini kita semua dapat hadir di Aula Makodim, untuk mendengarkan Ceramah Binroh dan Bintalidjuang dari Bintaldam IV/Dip dalam keadaan sehat wal afiat. Terima kasih kepada Tim Bintaldam IV/Dip yang telah hadir di Kodim 0731/Kulon Progo, untuk memberi ceramah bintal, semoga dapat dijadikan pedoman untuk menunjang tugas-tugas kita ke depan.
Mayor Inf Imam Tabroni dalam ceramahnya memberi materi terkait dengan Idiologi yaitu tentang radikal kiri berupa bahaya laten komunis seperti PKI yang sewaktu-waktu akan bangkit kembali di Indonesia. Secara organisasi PKI sudah dibubarkan tetapi faham komunis sampai saat ini masih ada yang sewaktu waktu akan muncul kembali, dengan demikian kita semua wajib mewaspadai adanya bahaya laten tersebut.
Indikasi bahaya laten yang saat ini muncul yaitu ada kelompok tertentu ingin mecabut Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI serta adanaya kelompok tertentu yang sengaja memutar balikan sejarah.
Terkait dengan radikal baik kanan maupun kiri yaitu ada kelompok orang yang mengatasnamakan agama maupun pandangan idiologi ingin merubah tatanan yang sudah disepakati bersama yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Sebagai Aparat Teritorial wajib mewasdai segala bentuk kelompok radikal kanan maupun kiri yang akan menimbulkan intoleransi dan perpecahan di kehidupan bermasyarakat.
Jelas para Perwira Menengah dari Kodam IV ini pada Binroh dan Bintalidjuang oleh Bintaldam IV/Diponegoro kepada Anggota Kodim 0731/Kulon Progo, Kanminvetcad IV/17 Kulon Progo dan Persit KCK. (NSR/bang natsir).