Rakorwas Itjen TNI AU 2018, Irjenau: Inspektorat sebagai Pengawas Internal Organisasi Harus Berpedoman pada Koridor Hukum

Rakorwas Itjen TNI AU 2018, Irjenau: Inspektorat sebagai Pengawas Internal Organisasi Harus Berpedoman pada Koridor Hukum

TNI AU
Cilangkap-Dispenau (29/11). Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan Angkatan Udara (Itjenau) sebagai pengawas internal di lingkungan TNI AU memiliki tugas mengamankan kebijakan pimpinan, mendorong, mengawasi dan mengevaluasi kinerja satuan yang telah lalu serta bagaimana tugas ke depan dalam mewujudkan tujuan organisasi dannharus berpedoman pada koridor hukum.
Demikian dikatakan Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan Angkatan Udara (Irjenau) Marsda TNI Yadi Indrayadi Sutanandika dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) TNI AU di ruang rapat Itjenau, Kamis (29/11/2018).
Lebih lanjut Irjenau mengatakan, Rakorwas di lingkungan TNI AU merupakan kegiatan yang sangat penting dalam upaya menyamakan persepsi dan langkah antar aparat pengawasan internal di lingkungan TNI AU dalam melaksanakan pengawasan untuk perbaikan terhadap kinerja TNI AU ke depan.
“Pengawasan dibutuhkan organisasi sehingga dapat memberikan makna yang lebih baik sejalan dengan upaya pemerintah dalam melaksanakan perubahan manajemen menuju ke pemerintahan yang baik, bersih dan benar,” tambahnya.
Itjenau saat ini telah mengalami peningkatan dalam kegiatan fungsi wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) dalam kurun waktu setahun terakhir. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya peningkatan kualitas komunikasi tim wasrik dengan objek pemeriksaan (obrik) dan kesamaan pandang terhadap pentingnya kegiatan wasrik. “Di samping itu terciptanya koordinasi yang lebih baik antara Itjenau dengan pengawas dan pemeriksa eksternal (Itjen TNI, Itjen Kemhan dan BPK RI),” ujar Irjenau.
Rakorwas Itjenau 2018  diikuti 32 peserta terdiri dari pejabat pengawas Mabesau dan Inspektur Kotama TNI AU.