Pontianak – Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, melalui Korem 102/Panju Panjung, menerima 2 pucuk senjata api rakitan dari warga Desa Parempey, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Rabu 31 Oktober yang lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., saat memberikan keterangan persnya di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, Sabtu (3/11/2018).
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan bahwa penyerahan 2 pucuk senjata api rakitan tersebut merupakan hasil upaya dari Tim Intel Korem 102/Pjg, melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diketahui memiliki senjata api rakitan. Sehingga timbul dari kesadaran diri dari masyarakat bahwa memiliki senjata api rakitan adalah perbuatan melanggar hukum, hal tersebut sesuai dengan laporan dari Dantim Intelrem 102/Pjg, Kapten Inf Suradi, M.Hum.
“Berawal dari saudara Iwan Simamora yang menelepon Dantim Intelrem 102/Pjg, yang menyampaikan keinginanya untuk menyerahkan senpi rakitan tersebut yang ditindak lanjuti oleh Dantim Intelrem 102/Pjg bersama 2 personelnya,” terang Kapendam XII/Tpr.
Lebih lanjut Kapendam XII/Tpr, menjelaskan bahwa Dantim Intelrem bersama Serka Edi dan Serda Jojok Sugiarto akhirnya bertemu dengan Saudara Iwan Simamora di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing dan dalam pertemuan tersebut Saudara Iwan Simamora menyerahkan 2 pucuk senpi rakitan jenis laras panjang. Kedua pucuk senpi rakitan sekarang sudah diamankan di Makorem 102/Pjg.
“Kami menghimbau kepada masyarakat utamanya Kalbar dan Kalteng yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkan kepada pihak yang berwajib, selain membahayakan hal tersebut juga melanggar hukum,” tukas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengakhiri.