Satgas Pamtas Yonif 320/BP Gagalkan Penyelundupan 4,5 Ton Batu Antimoni

Satgas Pamtas Yonif 320/BP Gagalkan Penyelundupan 4,5 Ton Batu Antimoni

TNI AD
Kubu Raya – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia – Malaysia Batalyon Infanteri 320/Badak Putih, Pos Pamtas Mentari bersama Tim Gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,5 Ton batu Antimoni ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Hal ini dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya Kubu Raya, Rabu (28/11/2018).

Dikatakan oleh Kapendam XII/Tpr, Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Pos Pamtas Mentari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan batu Antimoni tersebut saat mereka menggelar patroli gabungan di perbatasan bersama dengan personel Polres Kapuas Hulu tadi pagi.  Pos Pamtas Mentari yang dipimpin Kapten Inf Sugeng Rohmad rutin melakukan  Patroli gabungan gabungan disepanjang perbatasan dan jalan tidak resmi (jalan tikus) di Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan untuk mencegah kegiatan-kegiatan ilegal di perbatasan.

“Saat Tim gabungan melaksanakan patroli, mereka menemukan kendaraan Dump Truk yang akan melaksanakan bongkar muat barang di jalan tikus Desa Sebindang, setelah dilakukan pengecekan diketahui kendaraan tersebut mengangkut batu Antimoni,” kata Kapendam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan usai diambil keterangan diketahui sopir Dump Truk tersebut adalah saudara Rinda Yudi (24) yang merupakan warga Dusun Sukadana, RT 002 Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu, Kab. Kubu Raya. Berdasarkan keterangan dari sopir diketahui, batu Antimoni seberat 4,5 Ton yang dimuatnya tersebut berasal dari Desa Riam Mangelai, Kecamatan Boyan Tanjung, Kab. Kapuas Hulu. Yang merupakan milik dari saudara Gunawan Hadi Brata. Diakui juga oleh Saudara Rinda Yudi bahwa dirinya sedang menunggu kendaraan dari arah Malaysia untuk melakukan bongkar muat, yang selanjutnya barang tersebut akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia.

“Untuk selanjutnya Tim gabungan mengamankan barang bukti di Pos Mentari Satgas Yonif 320/BP dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai, Supir Truck Sdr. Rinda Rudi saat ini masih dalam penanganan bea cukai,” pungkas Kapendam XII/Tpr.

Untuk diketahui, harga batu Antimoni di pasaran bebas sebesar US$ 50 /Kg sehingga diperkirakan kerugian negara sebesar US$ 225.000 dari kasus ini. Batu Antimoni, digunakan sebagai bahan untuk membuat senjata ringan dan Tracer Bullets (peluru penjejak), detektor inframerah, dioda dan peralatan Hall-effect.  Batu Antimoni juga dapat meningkatkan kekerasan dan kekuatan timbal. Digunakan dalam pembuatan Baterai, logam anti friksi,  pembungkus kabel, dan produk-produk minor lainnya.