ANTISIPASI ANCAMAN TEROR DAN SABOTASE  SATLINLAMIL SURABAYA LATIHAN PERTAHANAN PANGKALAN

ANTISIPASI ANCAMAN TEROR DAN SABOTASE SATLINLAMIL SURABAYA LATIHAN PERTAHANAN PANGKALAN

TNI AL

PK,.Jakarta, 13 Desember 2018 —  Sebagai langkah antisipasi ancaman teror dan sabotase yang dapat mengganggu keamanan, khususnya wilayah Surabaya, Prajurit Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Surabaya melaksanakan latihan pertahanan pangkalan di Mako Satlinlamil Surabaya, Rabu (12/12). Latihan Pertahanan Pangkalan triwulan IV tahun 2018 ini dipimpin Perwira Staf Operasi (Pasops) Satlinlamil Surabaya Mayor Laut (P) Hadi Subandi, M.Tr (Hanla).

Dan latihan yang diikuti 110 orang prajurit terdiri dari 100 orang pelaku latihan, 5 orang pelatih dan 5 orang tim pendukung, Staf maupun unsur KRI Satlinlamil Surabaya berlangsung selama 10 hari sejak 3 hingga 12 Desember.

Komandan Satlinlamil Surabaya Kolonel Laut (P) Heri Prihartanto mengatakan, latihan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan kemampuan prajurit staf dan unsur baik perorangan maupun tim (Kesatuan) dalam berkoordinasi secara terpadu antara unsur dan pendirat untuk menanggulangi bahaya ancaman, gangguan, hambatan serta lawan sabotase dari prajurit Satlinlamil Surabaya.

Selain itu latihan pertahanan pangkalan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada anggota staf dan unsur tentang pertahanan pangkalan, peran penanggulangan sabotase, penindakan huru hara dan latihan peran kebakaran.

“Latihan-latihan ini juga sebagai langkah anstisipasi penyelamatan obyek vital yang akan dapat mengancam pertahanan pangkalan TNI Angkatan Laut khususnya di Mako Satlinlamil Surabaya”, ujarnya.

Sejalan dengan kegiatan latihan tersebut, latihan ini juga dalam rangka kesiapan Prajurit Satlinlamil Surabaya dalam mendukung pengamanan Pileg dan Pilpres 2019 sebagai unsur bantuan yang diperlukan oleh Polri.

“Hal ini untuk membantu aparat kepolisian bila sewaktu-waktu dibutuhkan dan ada perintah dari komando atas untuk membantu menghadapi ancaman huru hara Pileg dan Pilpres yang bukan tidak mungkin beresiko terjadi bentrokan antar pendukung salah satu calon”, jelasnya.

Sesuai Undang-undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara bahwa TNI dan Polri memiliki tugas dan wewenang dalam mempertahankan, melindungi keutuhan dan kedaulatan negara serta mengayomi, melayani masyarakat juga penegakan hukum.

Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerjasama dan saling mendukung dalam suatu “Sistem Pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.

“Tetap terapkan zero accident baik perorangan maupun tim, sebagai prajurit militan dan menjujung sapta marga jaga netralitas TNI sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan Negara” tandas Komandan.