PK,.Jakarta – Dispenau (17/12). Kedaulatan negara di udara harus dikelola secara profesional. Selain sudah menjadi bagian utuh dari manajemen national air power, kedaulatan negara di udara juga penting untuk menjamin terwujudnya pertahanan negara dan kesejahteraan rakyat.
Mantan Kepala Staf TNI AU ( Kasau) periode 2002 – 2005 Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai, salah satu PR (Pekerjaan Rumah) bangsa Indonesia saat ini terkait dengan aspek kedaulatan wilayah udara adalah pengambil alihan Flight Information Region(FIR) Singapura. Menurut Chappy Hakim kembalinya FIR Singapura ke RI dapat menjadi starting point bagi langkah-langkah mewujudjan kemandirian dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
“Instruksi Presiden sudah jelas, untuk segera selesaikan masalah FIR Singapura” kata Marsekal (Purn) Chappy Hakim
Hal tersebut dikatakan Chappy Hakim saat peluncuran tiga buku kedirgantaraan di auditorium Perpustakaan Nasional Jakarta, Senin (17/12/2018).
Buku-buku yang diluncurkan masing-masing berjudul : Penegakan Kedaulatan Negara di Udara, Menata Ulang Penerbangan Nasional dan Tol Udara Nasional.
Sementara Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Wieko Sofyan yang hadir pada acara ini mengatakan, salah satu tantangan bangsa Indonesia dalam membangun kekuatan dirgantara adalah masih belum adanya kemandirian dalam penegakkan wilayah udara. Menurut Wakasau, hal ini dapat di jawab dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengusai teknologi dirgantara serta paham tentang hukum udara beserta aturan-aturan di dalamnya.
“Untuk mewujudkan kemandirian tersebut diperlukan sinergi dan kererlibatan semua pihak pemerintah dan masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi, lembaga penelitian serta dukungan politik dari Legislatif,” ujar Wakasau.
Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, masalah pengembalian FIR Singapura sudah menjadi agenda nasional. Bahkan presiden sudah menginstruksikan, pada 2019 FIR Singapura harus sudah dikelola oleh Indonesia.
Salah satu kendala yang perlu segera di sikapi adalah perairan selat Malaka berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wikayah perbatasan, sehingga perlu ada langkah diplomatik dari pemerintah.
“Persoalannya, karena wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan selat Malaka tersebut terkait langsung dengan sistem penyelenggaraan pertahanan keamanan negara pada wilayah perbatasan negara yang kritis” tambah Marsekal (Purn) Chappy Hakim.