Danrindam XII/Tpr Tutup Latihan Posko I Korem 121/Abw.

Danrindam XII/Tpr Tutup Latihan Posko I Korem 121/Abw.

TNI AD
Sintang – Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi yang diwakili oleh Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) XII/Tpr, Kolonel Inf Martin Susilo M. Turnip, menutup Latihan     Posko I Korem 121/Alambhana Wanawwai, di Aula Alambhana, Korem 121/Abw, Jalan Pangeran Kuning, Sintang, Sabtu (29/12/2018).

Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Achmad Supriyadi dalam amanatnya yang dibacakan Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Martin Susilo M. Turnip mengucapkan terima kasih pada para peserta yang telah mengikuti Latihan Posko I Tingkat Korem dengan penuh semangat dan dedikasi, sehingga seluruh rangkaian latihan dapat diselesaikan, mulai dari tahap perencanaan operasi sampai dengan tahap dinamika operasi. Latihan dapat terlaksana dengan baik  berkat usaha dan kerja keras dari para peserta.

Pangdam XII/Tpr, mengatakan dengan berakhirnya Latihan Posko I Tingkat Korem berarti bahwa unsur Komandan, Staf dan Perwira jajaran Korem 121/Abw, telah memiliki tambahan ilmu terutama dalam hal merencanakan suatu operasi yang mencakup keterpaduan, kerja sama dan koordinasi dalam pengambilan keputusan, teknik, olah yudha dan pengintegrasian semua kemampuan satuan yang dimiliki, prosedur dan tata cara kerja yang berlaku dalam suatu posko serta Kodal operasi guna membantu tugas pemerintah daerah maupun kepolisian dalam menghadapi permasalahan konflik sosial dan pengamanan Pilkada di wilayah.

“Agar semua materi yang diperoleh dapat dilaksanakan secara aplikatif dilapangan, khususnya saat memberikan operasi bantuan dalam rangka pembinaan wilayah dan pengamanan dalam operasi militer selain perang,” tegas Pangdam XII/Tpr.

Dikatakan juga oleh Pangdam XII/Tpr, Korem 121/Abw yang terletak di wilayah Kalimantan Barat, memiliki kerawanan konflik sosial terutama saat pelaksanaan Pilkada, hal tersebut menuntut Korem 121/Abw serta jajaran untuk ikut berperan aktif dalam memberikan operasi bantuan kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian, sebagai wujud pelaksanaan tugas TNI yang berkaitan dengan operasi militer selain perang, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2004.

Untuk itu, prajurit Korem 121/Abw harus memiliki kemampuan yang memadai disertai kewaspadaan yang tinggi dalam melaksanakan tindakan cegah dini, deteksi dini dan lapor cepat, sehingga setiap permasalahan yang timbul di wilayahnya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai dengan prosedur pemberlakuan kegiatan tanggap darurat dalam menghadapi konflik sosial maupun saat pengamanan Pilkada, harap Pangdam XII/Tpr.

“Oleh karena itu, hasil yang telah dicapai selama pelaksanaan latihan ini, agar terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kemungkinan ancaman dan gangguan yang akan dihadapi di masa mendatang,” pungkas Pangdam XII/Tpr mengakhiri.