Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Satgas Pamtas Yonmek 521/DY Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, Satgas Pamtas Yonmek 521/DY Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

TNI AD

            Merauke, Papua- Satgas Pamtas Yonmek 521/DY di bawah kepemimpinan Letkol Inf Andi A. Wibowo, berhasil mengamankan ratusan botol miras yang diduga tak memiliki kelengkapan ijin.

            Kejadian itu bermula, ketika Satgas Pamtas yang berada di Pos Caruk mencurigai adanya mobil jenis pick up yang di bawa oleh Desman Edison, warga Kabupaten Merauke, Papua.

            Seakan tak ingin kecolongan melihat kendaraan yang mencurigakan itu, Satgas pun langsung menghampiri Edison, dan menanyakan isi dari muatan yang diangkut oleh Edison.

            “Ketika kami melontarkan pertanyaan, kami sudah curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh Edison,” ujar Danpos Caruk, Letda Inf Wiyoto. Kamis, 20 Desember 2018, malam.

            Tanpa ragu-ragu, para personel Pos Caruk langsung mengamankan sang sopir yang diketahui warga Kabupaten Merauke, Papua. “Sopir langsung kita amankan. Muatannya langsung kita periksa,” tandas Wiyoto.

            Ketika dilakukan penggeledahan, Satgas Yonmek 521/DY menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga tidak berijin di dalam mobil pick up tersebut.

            “Untuk mengelabui pemeriksaan, ratusan botol miras sengaja ditutupi rumput dan di balut dengan terpal,” ungkapnya. “Keterangan dari Edison, miras itu rencananya akan dikirim ke Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel,” tambahnya.

            Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi Wibowo mengatakan, saat ini ia menginstruksikan seluruh personelnya untuk menggelar sweeping secara rutin.

            Ditambahkannya, upaya itu bertujuan untuk mewujudkan perayaan Natal dan Tahun baru mendatang di wilayah perbatasan RI-PNG, khususnya di Kabupaten Merauke. “Kita ingin perayaan Natal dan Tahun baru di Merauke, berjalan dengan aman dan damai,” ujarnya.

            Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini Desman Edison telah diserahkan ke pihak Kepolisian setempat. “Iya, sopir sudah kita serahkan ke Polres beserta barang bukti miras,” tutur Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi. A, Wibowo.