Mamuju, Danrem 142/ Tatag Kolonel Inf.Taufik Shobri yang diwakili oleh Pasi intelrem 142/ Tatag Mayor Inf.Amiruddin menghadiri RAPAT EVALUASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL tahun 2018 bertempat diruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Provinsi Sulbar.jl. Abdul Malik Pattana Endeng Kel.Rangas Kec.Simboro Kab.Mamuju Prov.Sulbar.Kamis,27/12/2018
Drs. H.M. Nasir. MM ( Asisten 1 Pemerintahan Prov Sulbar ) dalam sambutannya Rapat evaluasi penanganan konflik sosial (pks) bagian dari upaya untuk membangun sinergitas antar aparatur, TNI Polri dan masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan dan deteksi dini serta cegah dini potensi konflik sosial di daerah dan dalam rangka pemetaan terhadap potensi konflik sosial yang ada di daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan”Pelaksanaan penanganan konflik sosial merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua sebagaimanan diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Konflik sosial, yang selanjutnya disebut konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidak amanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional ” Kata Asisten 1 Pemerintahan.