Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan dua pucuk senpi rakitan tersebut diterima oleh Kapten Inf Suradi, S.Sos.M.Hum., bersama dengan anggotanya Serma Suwoto dan Serka Hendri Antono. Ketiganya, menerima dua pucuk senpi rakitan dari saudara Ami umur 34 tahun, yang bertempat tinggal di Jalan Tjilik Riwut Km. 38 Desa Sei Gohong, Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah pada hari Selasa, 1 Januari kemarin.
“Saudara Ami menyerahkan secara sukarela dua pucuk senpi rakitan miliknya,” terang Kapendam XII/Tpr.
Saudara Ami menyerahkan senpi miliknya pada Kapten Inf Suradi, S.Sos.M.Hum., setelah sebelumnya menghubungi Kapten Inf Suradi, S.Sos.M.Hum., yang menyampaikan niatnya untuk menyerahkan dua pucuk senpi rakitan miliknya. Yang ditindaklanjuti oleh Kapten Inf Suradi dengan mendatangi rumah Sdr. Ami dan langsung menyerahkan senpi rakitan miliknya, jelas Kapendam XII/Tpr.
“Dua pucuk Senjata api rakitan laras panjang tersebut masih dalam kondisi baik dan berfungsi, untuk saat ini sudah diamankan di Makorem 102/Pjg,” pungkas Kapendam XII/Tpr.