Kodam Jaya – Jakarta Utara. Kepala Pembinaan Mental Kodam (Kabintaldam) Jaya/Jayakarta Kolonel Inf Sarwoyadi memberikan ceramah Pembinaan Mental dan Ideologi Kejuangan (Bintalidjuang) kepada puluhan anggota Kodim 0502/ Jakarta Utara, di Aula Kodim, Senin (7/1/19).
Sebanyak 67 anggota Kodim 0502/Jakarta Utara terdiri dari 55 anggota militer, 6 anggota PNS dan 6 anggota Persit KCK yang dipimpin Kasdim 0502/Jakarta Utara Mayor Inf Edi Purwoko tampak antusias menyimak materi yang disampaikan Kabintaldam Jaya dengan judul ‘Meningkatkan Jiwa Militansi Prajurit Guna Mewujudkan Netralitas TNI’.
Menurut Kabintal, militansi prajurit sebagai elemen tak berwujud merupakan modal utama menciptakan tentara profesional. “Militansi Prajurit TNI AD merupakan elemen penting dari aset tidak berwujud (intangible) yang harus selalu dipelihara dan ditingkatkan. Militansi menjadi modal utama untuk mengantarkan prajurit menjadi tentara profesional, karena daya tempur tidak semata-mata dihitung dari persenjataan, melainkan juga jiwa militan prajuritnya,” kata Kabintal.
Terkait tahun politik yang akan dihadapi, dimana tiap prajurit TNI harus mampu menjaga dan mempertaruhkan Netralitas TNI, menurut Kabintal hal tersebut menjadi bagian dari militansi, yaitu sikap yang tidak mudah goyah dan terpengaruh oleh siapa dan apapun. “Hal ini yang selalu ditekankan oleh Pimpinan TNI, agar tiap prajurit mampu menjamin terciptanya Integritas NKRI, salah satunya dengan menjaga dan memelihara Netralitas TNI,” jelas Kabintal.
Sementara, bagi PNS dan keluarga prajurit TNI, tetap berhak menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi nanti. Kabintal melanjutkan, secara undang-undang yang berlaku, Pimpinan TNI dilarang memberi arahan untuk menggunakan hak pilih tersebut. “Khusus PNS, isteri/suami/anak prajurit TNI, berhak memilih, tetapi satuan dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut,” sambung Kabintal.
Kabintal juga menjelaskan larangan bagi para prajurit dan PNS TNI dalam politik seperti menjadi anggota penyelenggara Pemilu seperti anggota KPU, Panwaslu, PPK, PPS dan KPPS. Secara perorangan dan fasilitas, prajurit TNI juga dilarang berada di area tempat penyelenggaraan Pemilu dan TPS saat pemungutan suara, dilarang menyambut dan mengantar peserta Pemilu termasuk kontestan dari TNI, dilarang sebagai juru kampanye dan tim sukses kandidat.