Kapendam V/Brawijaya Kembali Tegaskan Netralitas TNI

Kapendam V/Brawijaya Kembali Tegaskan Netralitas TNI

TNI AD

            Surabaya,- Prajurit TNI, kembali menegaskan jika akan bersikap netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

            Ketegasan itu, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam siaran derap prajurit yang berlangsung di sebuah stasiun radio yang berada di Surabaya. Senin, 21 Januari 2019.

            “Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Pusat,” jelas Kolonel Singgih.

            Dirinya menambahkan, selama berlangsungnya Pemilukada mendatang, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

            “Peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah, membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

            Netralitas itu, kata Kolonel Singgih, sudah diatur di dalam Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan di pilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada. Di samping itu, peraturan tersebut juga dipertegas di dalam pasal 2 Undang-Undang RI, nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis.

            “Itu merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat Negara di bidang Pertahanan,” tegasnya.

            Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, anggota TNI juga tak di perbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon.

            “Sudah disadari oleh semua prajurit TNI, dan sudah merupakan konsekuensi yang logis jika prajurit TNI sebagai alat pertahanan. Maka, setiap prajurit, tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya. “Sebab, penyelenggaraan Pemilu, merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” imbuh Kapendam V/Brawijaya ini.