PK.BINJAI – Tim Unit Intel Kodim 0203/Langkat bekerjasama dengan petugas Badan Narkotik Nasional Kabupaten (BNNP) Langkat, berhasil meringkus lima pelaku kasus Narkoba jenis sabu, Jumat (4/1/2019).
Dari para tersangka yang ditangkap dari dalam warung yang beralamat di Pasar III Luar, Dusun Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini turut disita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dan lainnya.
” Tersangka yang diamankan yakni MR (49) yang berprofesi sebagai supir Angkot Medan-Binjai, warga Jalan Rumbia, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Kemudian pelaku lainnya yaitu ST (42) supir Angkot Medan-Binjai, warga Jalan Gumba, Pasar X Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
” Keduanya diamankan dilokasi saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, “terang Komandan Kodim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam. S. E.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan pelaku JW (48) selaku pemilik warung kopi, warga Pasar III Luar, Dusun Adimulyo Hilir, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Pemilik warung turut diamankan karena warungnya dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi Sabu Sabu.
Selain itu, aparat juga mengamankan Hen (40) penarik becak, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Pelaku diamankan usai mengkonsumsi sabu sabu, pelaku lainnya RZ (34) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. RZ diamankan dari lokasi saat membeli Narkoba.
“Penangkapan kelimanya berawal adanya informasi dari masyarakat, Inteldim 0203/Langkat menyebutkan bahwa di kawasan tersebut ada salah satu warung yang diduga kerap dijadikan lokasi tempat transaksi Narkoba.
Menerima informasi tersebut, selanjutnya Komandan Unit Inteldim 0203/Langkat Lettu Arm Defrinal langsung mengumpulkan anggota Unit Intel Kodim 0203/Lkt untuk melakukan penelusuran informasi warga tersebut.
“Kemudian kita melakukan pemetaan untuk mencari dan menemukan sasaran kurir atau bandar Narkoba RS alias Miah (43) warga Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, dengan tempat yang dijadikan transaksi dan pengedaran, ” ujar Defrinal
” Anggota kita melakukan penyamaran sebagai pembeli setelah mengetahui pemasok Narkoba teesebut ” terang Dan Unit Intel Kodim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal.
Keesokan harinya, lanjut Defrinal, tepatnya Jumat (4/1), tim unit Intel Kodim 0203/Lkt merencanakan penangkapan di lokasi sasaran dengan membentuk beberapa tim dan berkordinasi dengan petugas BNN Kabupaten Langkat.
“Lalu Tim bergerak menuju sasaran dengan diback up oleh dua orang anggota BNN Kabupaten Langkat setelah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi di warung tersebut,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggerebekan ke TKP, seorang pelaku Miah berhasil melarikan diri. Meskipun ada yang kabur, namun dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba.
“Barang bukti yang diamankan sabu di plastik bening besar dengan berat 4,5 gram dan plastik bening kecil seberat 0,8 gram dengan total 5,3 gram, satu buah timbangan elektrik, dua buah KTP, satu buah Paspor, empat buah korek api, tiga buah pipet, dua buah bong, dua buah bungkus kantong plastik bening yang berisikan plastik bening berukuran kecil 100 buah dan 2 buah bong alat hisap sabu lengkap dengan kaca pireknya, “beber Defrinal.
Selanjutnya, dengan didampingi kepala lingkungan, tim gabungan juga melakukan penggerebekan di rumah Miah di Lingkungan Kongsi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, namun tidak didapati barang bukti apapun.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti beserta para tersangka diboyong ke Makodim 0203/Langkat, dan selanjutnya diserahkan kepada BNN Kabupaten Langkat.