KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Muat Pasir Melebihi Kapasitas Dan Tidaklaik Laut Di Selat Berhala

KRI Cut Nyak Dien-375 Tangkap Kapal Muat Pasir Melebihi Kapasitas Dan Tidaklaik Laut Di Selat Berhala

TNI AL

PK.Jakarta, 1 Januari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang muatan pasir yang melebihi kapasitas muatan dan tidak memiliki jangkar serta AIS sehingga diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Berhala, Sabtu (30/12).

Penangkapan berawal saat KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran disekitar Perairan Selat Berhala. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Queen 1, Tonage 186 GT dan TK. Gandasari 3005, Tonage 3039 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Tunda, Pemilik PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line, Jumlah ABK 10 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Pasir 2.000 M³.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Queen 1 dan TK. Gandasari 3005 diduga melakukan pelanggaran karena diduga muatan melebihi kapasitas (over draft) melanggar Pasal 302 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Jo Pasal 117 (2d) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan, Tongkang tidak memiliki jangkar melanggar Pasal 117 (2) jo Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal, Tug Boat tidak memiliki AIS melanggar Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibowo, S.T., memerintahkan agar Kapal TB. Queen 1 dan TK. Gandasari 3005 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dabo Singkep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.