PK.Jakarta, 3 Januari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lepu-861 berhasil menangkap dua Kapal Cargo yang memuat barang elektronik di Perairan Pulau Sambu Batam, Senin (31/12).
Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 melaksanakan patroli sektor disekitar Perairan Batam mendapatkan kontak kapal pada posisi 01̊ 10’ 258’’ U – 103̊ 52’ 186’’ T, tepatnya di Perairan Pulau Sambu. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lepu-861 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kedua kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. Asia Maju Sunly, Tonage 120 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Cargo, Pemilik PT. Duta Sinar Wangi, Jumlah ABK 8 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Elektronik, Route Pelayaran dari Sekupang tujuan Jurong (Singapura). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Asia Maju Sunly diduga melakukan pelanggaran karena tidak disertai Sertifikat Keselamatan Radio melanggar Pasal 302 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 126 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal, tidak disertai Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dari DIRJENHUBLA yang melanggar Pasal 290 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 27 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perizinan Angkutan, dan tidak disertai dengan Cap Passpor dari Syahbandar.
Sementara itu, Kapal KM. Batam Indah 10, Tonage 212 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Cargo, Pemilik PT. Pana Lintas Sindo Bahari, Jumlah ABK 10 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Elektronik, Route Pelayaran dari Sekupang tujuan Jurong (Singapura). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KM. Batam Indah 10 diduga melakukan pelanggaran karena tidak menyalakan AIS melanggar Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 131 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal, tidak menyalakan radio melanggar Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 131 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal, dan tidak disertai dengan Cap Paspor dari Syahbandar.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar KLM. Asia Maju Sunly dan KM. Batam Indah 10 tersebut di adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.