KRI Patimura-371 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 7000 Ekor Belangkas Di Perairan Aceh Timur.

KRI Patimura-371 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 7000 Ekor Belangkas Di Perairan Aceh Timur.

TNI AL

PK.,Jakarta, 24 Januari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap Kapal membawa muatan ilegal yaitu 7000 ekor Belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand. Penangkapan dilaksanakan di perairan Aceh Timur, Kamis malam (24/1).

Penangkapan berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18’ 82” U – 098° 22’ 98” T disekitar perairan Aceh Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Lumba-Lumba, Tonage 20 Ton, Kebangsaan Indonesia, Pemilik S, Jumlah ABK 3 orang (termasuk Nahkoda).

Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan Belangkas didalam palka. Selanjutnya saat dicek dokumen, nakhoda Km. Lumba-Lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah. Selain itu, hewan Belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. Oleh karena itu, KM Lumba-Lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu.

Dugaan pelanggaran awal bahwa kapal melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta mutan hewan Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono, memerintahkan agar Kapal KM. Lumba-Lumba tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.