PK,.Jakarta, 9 Januari 2019,– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Tenggiri-865 berhasil menangkap Kapal Tugboat yang menarik Tongkang dengan muatan batubara Curah tanpa dilengkapi Ais dan Jangkar di Perairan Tanjung Priuk Jakarta Utara, Rabu (9/1).
Penangkapan berawal saat KRI Tenggiri-865 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Tanjung Priuk Jakarta Utara mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Tenggiri-865 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Trans Power 206 dan TK. Gold Trans 3302, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Trans Power Marine Jakarta, Jumlah ABK 10 orang, Muatan Batubara Curah 10.031.525 MT, Rute Pelayaran dari Sungai Puting Banjarmasin menuju Tanjung Priuk Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Trans Power 206 dan TK. Gold Trans 3302 diduga melakukan pelanggaran karena TK. Gold Trans 3302 tidak memiliki jangkar melanggar Pasal 117 ayat 2 (2) jo Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaik Lautan Kapal, TB. Trans Power 206 tidak memiliki AIS dan Echo Sounder rusak melanggar Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Tenggiri-865 Kapten Laut (P) Yohanes K. memerintahkan agar Kapal TB. Trans Power 206 dan TK. Gold Trans 3302 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lantamal III Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.