PK,.Jakarta,. Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M., menegaskan proses pengadaan barang/jasa harus benar-benar memegang teguh prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini diperlukan sebagai salah satu cara untuk menjamin akurasi penggunaan anggaran yang sangat terbatas.
“Pengadaan barang/jasa Satker Mabesau pada prinsipnya merupakan salah satu upaya menjamin berlangsungnya pemenuhan kebutuhan suku cadang alutsista yang diperlukan,” demikian ditegaskan Kasau pada acara penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/jasa Satker Mabesau TA. 2019, di Gedung Serba Guna Soeharnoko Harbani, Denma Mabesau, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Dikatakan Kasau, proses pengadaan barang/jasa satker Mabesau bukanlah suatu proses yang sederhana, karena di dalamnya terdapat banyak dinamika yang mewarnai dan memengaruhi.
“Diantaranya persyaratan yang bersifat sangat khusus dari produsen, kemudian negara asal barang/jasa serta regulasi penggunaan anggaran yang sangat terbatas. Hal tersebut harus betul-betul diimplementasikan secara akurat sesuai kebutuhan satuan pengguna alutsista,” tambah Kasau.
Lebih lanjut Kasau menyampaikan, penandatanganan kontrak secara massal ini merupakan salah satu upaya yang sangat baik dan inovatif serta perlu terus dikembangkan guna mencapai sasaran pengadaan barang/jasa yang lebih optimal.
“Kegiatan ini bukan hanya sebagai kegiatan yang bersifat protokoler semata, tetapi sebagai upaya untuk menjamin barang/jasa hasil pengadaan dapat didatangkan sesuai waktu yang telah direncanakan,” tegas Kasau.
Kasau juga berharap kepada seluruh pihak yang terkait di lingkungan TNI AU dan penyedia barang/jasa untuk melakukan upaya-upaya terbaiknya, dengan dilandasi rasa tanggung jawab guna meningkatkan kualitas proses pengadaan barang/jasa di satker Mabesau.
“Pengadaan dilakukan setransparan mungkin sehingga dapat memperoleh barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah, dan mutu yang sesuai, serta dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional alutsista TNI AU,” tutup Kasau.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) Marsma TNI Abdul Wahab, S.Sos., M.M., menyampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, agar berpedoman pada prinsip integritas dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum penyedia barang/jasa yang dapat berpotensi munculnya penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas serta persaingan yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa TNI AU,” ujarnya.
Kadisadaau juga berpesan kepada penyedia barang/jasa agar tidak menyampaikan berita bohong serta berusaha mempengaruhi pejabat untuk kepentingan pribadinya dengan segala bentuk iming-iming.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/jasa satker Mabesau TA. 2019 secara simbolis yang disaksikan oleh Kasau, antara PT Nusantara Turbin oleh Bapak Sumarsono dan Kadisadaau Marsma TNI Abdul Wahab, S.Sos., M.M.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakasau Marsdya TNI Wieko Syofyan, Irjenau Marsda TNI Yadi Indrayadi S., M.S.S., Koorsahli Kasau Marsda TNI Dr. Umar Sugeng Hariyono, para Asisten Kasau, para pejabat di lingkungan Mabesau dan para penyedia barang/jasa.