Kubu Raya – Pada hari Senin kemarin Personel Pos Pamtas Langau 1 Satuan Tugas Pengamanan Batalyon Infanteri 320/Badak Putih menerima 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dari masyarakat perbatasan. Hal ini dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., saat di Kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (8/1/19) pagi tadi.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menyampaikan berdasarkan laporan dari Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana, 1 pucuk senpi rakitan jenis laras panjang tersebut diterima oleh Danpos Pamtas Langau 1 Sertu Rusman dari Bapak Antonius Muja warga Dusun Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu. Bapak Antonius Muja menyerahkan secara sukarela senpi miliknya di Pos Pamtas Langau 1. Dan sampai dengan saat ini untuk senpi rakitan sudah diamankan di Pos Pamtas Langau 1.
Dikatakan Kapendam XII/Tpr, Bapak Antonius Muja menyerahkan senjata rakitan laras panjang yang dimilikinya setelah memperoleh sosialisasi tentang kepemilikan senjata api oleh Satgas Pamtas, lalu Bapak Antonius Muja merasa sadar bahwa memiliki senjata api merupakan pelanggaran. Sehingga dirinya dengan sukarela menyerahkan senjata api yang selama ini digunakannya untuk berburu dan berjaga di kebun miliknya.
Penyerahan senpi rakitan ini merupakan hasil dari upaya Satgas Pamtas yang tidak pernah lelah untuk mensosialisasikan tentang undang-undang mengenai kepemilikan senjata api illegal kepada warga perbatasan. Jadi setiap Satgas Pamtas melaksanakan anjangsana kerumah warga mereka selalu mensosialisasikan hal tersebut, terang Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.
“Upaya pendekatan yang dilakukan Satgas Pamtas melalui anjangsana cukup efektif untuk mengedukasi warga, ini terbukti dengan tanpa paksaan mereka secara sukarela menyerahkan senjata api miliknya,” pungkas Kapendam XII/Tpr.