Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hardianto melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Tim F1QR Lanal Dumai pada tanggal 3 Februari 2019 bahwa akan ada kegiatan penyelundupan barang illegal yang dibawa dengan menggunakan Kapal Motor dari Malaysia tujuan ke Bengkalis Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai dengan menggunakan Unsur Patroli Sea Rider melaksanakan penyisiran dan penyekatan di sekitar Perairan Bengkalis. Setelah melaksanakan penyisiran kurang lebih selama 14 jam namun belum terdeteksi kapal-kapal yang mencurigakan dan cuaca di laut pada saat itu tidak mendukung, maka Tim F1QR Lanal Dumai memutuskan untuk kembali ke pangkalan sambil menunggu perkembangan informasi selanjutnya.
Keesokan harinya, Tim F1QR Lanal Dumai kembali bergerak untuk melanjutkan Patroli disekitar Perairan Bengkalis dan mendeteksi suara kapal motor yang dicurigai karena tidak menggunakan lampu navigasi, selanjutnya dilaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, abk, dan muatan kapal tersebut. Kemudian KM. Kayuara Jaya 1 beserta muatan dan ABK dikawal menuju Lanal Dumai untuk dilakukan penyidikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Kayuara Jaya 1, Tonage 5 GT, Kebangsaan Indonesia, Nahkoda Muslim, Pemilik Muslim, Jumlah ABK 3 orang WNI (termasuk Nahkoda), muatan Bawang Merah ± 9 Ton (1.000 Kampit), Rute Pelayaran dari Batu Pahat Malaysia tujuan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal KM. Kayuara Jaya 1 diduga melakukan pelanggaran karena membawa muatan ± 9 ton (1000 kampit) bawang merah illegal asal Malaysia yang tidak dilengkapi Dokumen Karantina melanggar UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
“Selain melaksanakan pemeriksaan muatan dan dokumen, Tim F1QR Lanal Dumai juga melaksanakan pengecekan setiap ruang kapal dan melakukan tes urine terhadap ketiga ABK untuk mengetahui penggunaan dan penyelundupan narkoba, namun hasilnya negatif,’’ ungkap Palaksa Lanal Dumai.
Terkait proses hukum terhadap KM. Kayuara Jaya 1 yang membawa muatan ± 9 Ton (1000 kampit) bawang merah illegal asal malaysia tersebut, Lanal Dumai telah melaksanakan koordinasi kepada pihak Karantina dan pihak-pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.