Kadispenal : Perkembangan Teknologi Informasi Membuat Dunia Menjadi  Tanpa Sekat

Kadispenal : Perkembangan Teknologi Informasi Membuat Dunia Menjadi  Tanpa Sekat

TNI AL

PK.Jakarta, 14 Februari 2019 – Perkembangan dan penggunaan teknologi informasi yang masif menyebabkan dunia menjadi tanpa sekat. Tidak ada kekuatan yang bisa menyaring informasi. Kekuatan informasi membawa perubahan yang signifikan terhadap semua aspek kehidupan baik yang bernilai positif maupun negatif.

Situasi tersebut merupakan tantangan yang dihadapi oleh Dispenal dan seluruh jajaran penerangan TNI AL yang harus disikapi dengan selalu meningkatkan kinerja dan sinergitas dengan stake holder lainnya agar mampu membangun citra positif TNI AL.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc.Sc., mengawali amanatnya saat memimpin acara serah terima jabatan Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Laut (Sekdispenal) bertempat di Kantor Dinas Penerangan Angkatan Laut, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Jabatan Sekdispenal diserahkan dari Kolonel Laut (P) Syufenri, M.Si., kepada Kolonel Laut (E) F.Y. Nevy Dwi Soesanto, S.T. yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Pang E Teklog Koarmada I. Kolonel Laut (P) Syufenri, M.Si., selanjutnya akan menempati jabatan baru sebagai Komandan Pusat Latihan Elektronika dan Sistem Kendali Senjata, Kodiklatal, Surabaya.

Selain itu, Kadispenal menyampaikan bahwa Sekdispenal merupakan jabatan strategis di jajaran penerangan TNI Angkatan Laut, di samping sebagai unsur pelayanan dinas, Sekdispenal juga melaksanakan pembinaan fungsi dan pembinaan profesi penerangan TNI Angkatan Laut. Tugas Sekdispenal juga mencakup pembinaan dan pengembangan karier personel penerangan, organisasi dan material penerangan. Kadispenal juga menghimbau kepada personel Dispenal agar memberikan dukungan sepenuhnya kepada pejabat baru dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diemban.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kasubdis Dispenal, para Perwira, Bintara, Tamtama dan segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispenal.