Karen: Persetujuan Bukan untuk Belajar Biding Blok BMG

Karen: Persetujuan Bukan untuk Belajar Biding Blok BMG

Nasional

Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mengatakan pihaknya mengajukan izin kepada Dewan Komisaris (Dekom) bukan untuk belajar biding dalam akusisi Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

“Selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai biding saja harus belajar,” kata Karen usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi investasi Blok BMG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Perempuan berusia 60 tahun kelahiran Bandung, Jawa Barat ini menegaskan, bahwa Pertamina mempunyai sumber daya manusia yang mumpuni sehingga tidak perlu belajar biding.

“Malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Karen, Soesilo Ariwibowo menyampaikan bahwa penuntut umum mendakwa soal 4 kesalahan yang dilakukan kliennya yakni soal pelanggaran prosedur investasi, tidak melakukan due diligence, tidak mendapat pesetujuan dewan komisaris dan legal and compliance.

“Ini sangat fundamental karena saya melihat sebenarnya bukan hukum pidana sebenarnya. Tetapi ini adalah area aksi korporasi biasa bagaimana ini kita mau mengatakan, bahwa ini melanggar investasi karena anggaran dasar sudah mengatur,” katanya.

Kemudian, lanjut Soesilo, tata kerja orgasisasi juga mengatur hal ini di internal Pertamina sehingga kalaupun terjadi kesalahan, itu ada soslusinya, karena di internal sudah ada aturannya.

“Kalaupun ini ada kesalahan, ini semua sudah mendapatkan release and discharge. Jadi artinya, direksi secacar kesuluruhan sudah diberikan pembebasan secara penuh,” katanya.

Pembebasan tersebut, menurut Soesilo, diatur dalam mekanisme aksi korporasi. “Jadi tidak bisa karena melakukan pelanggaran prosedur internal, sekalipun merugikan negara, belum tentu jadi tindak pidana karena sudah diatur dalam anggaran dasar maupun UU Perseroan terbas. “Ini sangat fundamental kesalahan dakwaan ini,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus mendakwa Karen bersama-sama dengan Federick Siahaan selaku Direktur Keuangan Pertamina, Bayu Kristianto selaku Manajer Marger dan Akuisisi Pertamina dan saksi Gendes Panjaitan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan prosedur investasi dalam akusisi Blok BMG, Australia.

Selain itu, tidak melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu dan menyetujui participating interest Blok BMG tanpa due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement tanpa adanya persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris Pertamina.